Faktual.net, Gowa – Di hari ke tiga pasca pemberlakuan pelaksanaan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Pemerintah Desa Lassa-Lassa kembali melaksanakan operasi yustisi.
Pelaksanaan operasi yustisi tersebut dipimpin langsung oleh bapak kepala Desa Lassa-Lassa awal Hamzah bersama para aparat desa dan tenaga kesehatan dari Puskesmas Bontolempangan 2, Jum’at 5/02/2021.
Adapun titik lokasi kali ini ditempatkan di pasar tradisional rakyat Tombolo terletak di Dusun Lassa-Lassa, Kecamatan bontolempangan, Kabupaten Gowa.
Kepala Desaesa Lassa-Lassa Awal Hamzah saat dikonfirmasi Media faktual.net mengatakan, Pemerintah Desa bersama satgas penanggulangan Covid-19 dari Puskesmas Bontolempangan 2 kembali meninjau pelaksanaan protokol kesehatan dan pemakaian masker di pasar Tombolo.
“Perlu kita ketahui bersama bahwa Covid-19 belum berakhir sampai sekarang, malah kasus yang terkonfirmasi terus mengalami peningkatan serta mulai masuk di wilayah pedesaan maka dari itu saya Menghimbau kepada Pedagang dari luar dan khususnya Masyarakat Desa Lassa-Lassa agar tetap menggunakan masker serta mematuhi protokol kesehatan demi kebaikan kita bersama”, ucap Kades Lassa-Lassa.
Dia juga mengatakan operasi yustisi kali ini masih ada pengunjung pasar yang kedapatan tidak memakai dan setelah selesai belanja kami langsung suruh untuk segera pulang ke rumahnya.
“Jika di kemudian hari masih ada yang kedapatan tidak memakai masker, maka kami akan memberikan sanksi berupa membayar denda dan Swab di tempat. jika hasilnya reaktif maka orang tersebut akan kami kirim ke salah satu Rumah Sakit yang telah ditunjuk untuk menangani Covid-19 19” harap Awal Hamzah Kades Lassa-Lassa.
Reporter : Saenal Abidin
















