Faktual.Net, Sinjai, Sulsel. Kepala dinas PTSP Sinjai, Lukman Dahlan, terkait Tower bodong dirinya mengukui telah di BAP di Kajari
Namun karna sedang sibuk sehingga dirinya tidak bisa berkomentar banyak, Kamis (28/01/2021)
” Saya lagi di Sinjai Barat, Iyye, sudahma di BAP, minta maaf Sibukka Dinda,” Singkatnya dengan dialeg bugis yang khas.
Sebelumnya pihak Provider XL yang diduga membangun menara jaringan telekomunikasi (Tower) bodong di Kelurahan Lappa.
Berita Terkait:
Disinyalir Bangunan Tower Ilegal, Kadis Infokom dan Persandian Sinjai Bakal Diperiksa https://faktual.net/disinyalir-bangunan-tower-ilegal-kadis-infokom-dan-persandian-sinjai-bakal-diperiksa/
Keluhkan kebijakan Pemerintah Kabupaten Sinjai yang dinilai pilih kasih.
Menurut, Irwan, pihak XL, penyegelan dua Tower yang dilakukan Pemerintah Daerah seolah hanya merugikan pihaknya.
“Ada yang aneh dengan Kebijakan Pemerintah Daerah Sinjai.
Sebab, Tower milik Provider Smart Fren di Bulo-Bulo Barat yang disegel tetap beroperasi, sementara Tower kami (XL) di Lappa disegel total,” ujarnya beberapa waktu lalu.
Lanjut dikatakannya, Provider Smart Fren mempunyai Power di Sinjai sehingga bebas mengoprasikan Tower yang telah disegel Pemerintah Kabupaten Sinjai.
Dirinya juga mengaku, jika pihaknya telah di mintai Berita Acara Pemeriksaan (BAP) oleh Kejaksaan Nageri (Kajari) Sinjai.
“Ada Power yang dimiliki Smart Fren di Sini (Sinjai), tapi silahkan datangi Kejaksaan, sebab kurang lebih 5 jam saya di BAP diruangan Kasi Intel. Dan ada sandi saya dapat dari Statemen Pemerintah Daerah terkait akan membantu Provider ‘Seperti Jalan Tol’ yang akan membangun Tower di Sinjai.Silahkan artikan sendiri ‘Seperti Jalan Tol’ , tapi jika ingin data lengkap kami datangi Kajari,”jelasnya, beberapa waktu lalu.
Sumber :Jumardi.
Editor : Dzul















