Faktual.Net, Batang, Jateng – Anggaran Dana Desa Tahun 2024 sebesar Rp150 juta yang digelontorkan untuk kelompok peternak di Desa Pesantren, Kecamatan Blado, Kabupaten Batang, diduga tidak dikelola sebagaimana mestinya. Sejumlah sapi bantuan dilaporkan telah dijual, sementara aliran uang hasil penjualan tidak jelas keberadaannya.
Program yang semestinya menjadi pengungkit ekonomi warga itu dialokasikan Rp100 juta untuk pembelian sapi dan Rp50 juta untuk pembangunan kandang kelompok. Dari anggaran tersebut, disebutkan telah direalisasikan pembelian 10 ekor sapi.
Namun fakta di lapangan memunculkan banyak kejanggalan. Sapi bantuan tidak dikelola secara kolektif dalam satu kandang kelompok, melainkan tersebar dipelihara secara individu. Ironisnya, kandang kelompok yang telah dianggarkan hingga kini tidak terlihat realisasinya.
Situasi kian memanas setelah muncul informasi bahwa beberapa ekor sapi bantuan telah dijual. Lebih jauh, hasil penjualan tersebut diduga tidak masuk ke kas kelompok, melainkan dikuasai oleh pihak tertentu.
Saat dikonfirmasi pada Senin (27/4/2026), Ketua Kelompok Ternak, Sobirin, justru mengaku tidak pernah menerima dana bantuan tersebut.
“Saya tidak menerima uang sepeser pun. Yang saya tahu hanya dibelikan sapi 10 ekor,” tegasnya.
Pengakuan ini membuka celah dugaan adanya pengelolaan dana yang tidak transparan. Sobirin bahkan menyebut dana bantuan tidak pernah masuk ke rekening kelompok.
“Dana itu tidak pernah masuk ke rekening kelompok. Saya juga tidak tahu kelompok ini berbadan hukum atau tidak,” ungkapnya.
Lebih lanjut, ia menyebut proses pengadaan sapi dilakukan oleh Kepala Desa Sukirno bersama Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang disebut bernama Sani.
Rangkaian fakta tersebut memunculkan pertanyaan serius: bagaimana mekanisme pencairan dana dilakukan, siapa yang mengendalikan anggaran, serta di mana letak pengawasan terhadap aset bantuan negara.
Warga pun mendesak aparat penegak hukum dan instansi terkait untuk segera turun tangan. Audit menyeluruh dinilai mendesak dilakukan guna menelusuri aliran dana Rp150 juta, memastikan keberadaan sapi bantuan, serta mengusut pihak-pihak yang harus bertanggung jawab.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Pemerintah Desa Pesantren belum memberikan keterangan resmi.












