Example floating
Example floating
HukumPolitik

24/10/2018 Sidang Pembacan Putusan DKKP Atas Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Sultra Digelar

×

24/10/2018 Sidang Pembacan Putusan DKKP Atas Dugaan Pelanggaran Etik Bawaslu Sultra Digelar

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari, Sultra. Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Republik Indonesia (DKPP RI) akan menggelar sidang pembacaan putusan atas perkara yang diadukan oleh saudara Jushriman sebagai Pihak Pengadu pada Rabu, 24 Oktober 2018. Dalam perkara ini Ketua dan 4 orang anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Sulawesi Tenggara (Sultra) berada sebagai Pihak Teradu. Hamiruddin Udu (Ketua), Munsir Salam, Ajmal Arif, Bahari dan Sitti Munadarma.

Melalui surat panggilan sidang dengan Nomor : 3933/DKPP/SJ/PP.00/10/2018 tertanggal 22 Oktober 2018 yang ditanda tangani oleh Bernad Dermawan Sutrisno selaku Kepala Biro Administrasi DKPP, Jushriman warga Kecamatan Wawotobi diundang untuk menghadap majelis sidang DKPP di ruang sidang DKPP, jalan. MH. Thamrin, No.14 Jakarta Pusat pada pukul 13.00 WIB.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Tertera dalam surat, agenda Jushriman dipanggil oleh DKPP RI adalah untuk Mendengarkan Pembacaan Putusan Nomor 198/DKPP-PKE-VII-2018. 

Surat Penggilan Sudang Dari DKPP RI Untuk Jushriman

Untuk diketahui bahwa pada tanggal 1 Agustus 2018, saudara Jushriman melalui kuasa hukumnya Andre Darmawan telah melaporkan Pihak Teradu ke DKPP dengan pengaduan ber Nomor : 206/I-P/L-DKPP/2018 tanggal 1 Agustus 2018 yang diregistrasi dengan perkara Nomor : 198/DKPP-PKE/VII/2018.

Baca Juga :  Formapp Akan Laporkan Kadisdik DKI Jakarta, Indikasi Gagal Kontruksi Proyek Milyaran

Jushriman mengadukan adanya dugaan pelanggaran keterlambatan penyetoran Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) pasangan Ali Mazi-Lukman Abunawas pada pilkada serentak Juni 2018 yang diduga terjadi pembiaran oleh Bawaslu Sultra.

Ali Mazi-Lukman Abunawas saat ini telah resmi memimpin Sultra sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra. Sidang mendengarkan pokok pengaduan pengadu, jawaban teradu, keterangan pihak terkait dan saksi telah berlangsung pada Selasa, 28 Agustus 2018 lalu.

Saat faktual.net menghubungi kuasa hukum Jushriman yakni Andre Darmawan via seluler, Ketua Himpunan Advokad Muda Indonesia (HAMI) Sultra ini berharap agar DKPP memberi hukuman berat kepada Pihak Teradu berupa pemberhentian tetap sehingga bisa menjadi pembelajaran bersama.

“Yah kita berharap DKPP memberi hukuman berat berupa pemberhentian tetap agar menjadi pembelajaran bersama” kata Andre Darmawan pada Selasa, 23/10/2018.

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit