Example floating
Example floating
BeritaDaerah

Documen Lingkungan Batching Plant Salohe di Pertanyakan

×

Documen Lingkungan Batching Plant Salohe di Pertanyakan

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Sinjai, Sulsel – Aktivitas pembangunan yang dilakukan dalam berbagai bentuk Usaha dan/atau Kegiatan pada dasarnya akan menimbulkan dampak terhadap lingkungan.

Penimbungan pasir dan tempat proses pembuatan beton ready mix dikenal dengan nama Batching Plant. Terletak di jalan Nasional poros Sinjai-Bulukumba tepatnya dusun Salohe, Desa Salohe, Kecamatan Sinjai Timur, Kabupaten Sinjai, Sulawesi Selatan, sudah beroperasi sekitar dua bulan lalu atau sejak Oktober 2020 hingga kini.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Abdul Latif salah satu pekerja dan Putri selaku pengawas kegiatan Penimbungan Pasir dan Tempat proses pembuatan beton ready mix tersebut hingga Kepala Desa Salohe, Jum’at (25/12/2020).

Pekerja maupun pengawas yang ditemui di tempat itu, diantaranya Putri selaku pengawas maupun Abd Latif selaku pekerja mengakui bahwa penimbungan tersebut sudah dua bulan beroperasi dan di usahakan ini malam (rec.25/12/2020) karena batas waktuknya selesai sejak tanggal (20/12/2020). mengenai dokumen lingkungannya tidak diketahui karena hanya pekerja.

“Kalau mengenai dokumen lingkungan kami tidak tau apakah ada atau tidak karena yang tau direktur,” singkat Putri.

Baca Juga :  Dikawal Para Pendukung, Suwardi Thahir Resmi Kembalikan Formulir Calon Ketua

Sementara, Kepala Desa Salohe Abdul Ganie Gaffar, mengakui saat dikomfirmasi bahwa kegiatan tersebut selaku pemerintah setempat tidak mengetahui karena tidak ada penyampaian dari pihak pelaksana atau yang punya kegiatan.

Pihak Dinas Lingkungan Hidup(DLH) Suharman ST saat dikomfirmasi mengenai kegiatan tersebut.

“Tidak punya izin usaha kegiatan itu” singkat Suharman ST.

Dikutip, prinsip berkelanjutan dan berwawasan lingkungan dalam proses pelaksanaan pembangunan, dampak terhadap lingkungan yang diakibatkan oleh berbagai aktivitas pembangunan, langkah pengendalian. Dampak negatif dan pengembangan dampak positif dapat disiapkan sedini mungkin.

Perangkat atau instrumen yang dapat digunakan untuk melakukan hal tersebut adalah Amdal dan UKL-UPL, Amdal dan UKL-UPL juga merupakan salah satu syarat untuk mendapatkan Izin Lingkungan. Melalui Pasal 1 angka 35 UU No. 32 tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor 27 tahun 2012 tentang Izin Lingkungan.

Hingga berita ini di terbitkan pihak terkait belum berhasil dikomfirmasi.

Reporter: dzul

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit