Example floating
Example floating
Metropolitan

15 Pelanggar Optibmask di Cilincing Dikenakan Sanksi Sosial

×

15 Pelanggar Optibmask di Cilincing Dikenakan Sanksi Sosial

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Sebanyak lima belas orang kedapatan tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Taman Bakti Jalan Bhakti,  Kelurahan Cilincinga,  Kecamatan Cilincing Jakarta Utara, Selasa (08/12/2020).

Lurah Cilincing, Sugiman, menghimbau kepada warga untuk lebih disiplin dan saling mengingatkan satu sama lain agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kegiatan Optibmask petugas langsung menindak para pelanggar masker dan diharuskan menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Akhirnya UPT Perlindungan Perempuan Dan Anak DKI Tangani Penuh Korban Perkosaan

“Operasi kepatuhan pendisplinan masker di wilayah Kelurahan Cilincing rutin digelar namun masih saja ditemukan warga yang melanggar. Kami harap warga bisa lebih peduli lagi untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 yang salah satunya adalah memakai masker dengan benar,” ujar Sugiman.

Sedangkan lima belas pelanggar masker yang terjaring dalam operasi tibmask di Taman Bakti Jalan Bhakti dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB.

“Memakai masker dengan benar di masa pandemi COVID-19 bisa melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” tuturnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini