Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Petugas gabungan menjaring dua unit odong-odong.Selain melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan, odong-odong juga melanggar Perda nomor 5 tahun 2014 tentang transportasi.
Wakil Camat Cilincing, Cepi Hanafi mengatakan, penertiban dilakukan oleh petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, Suku Dinas Perhubungan, unsur Kecamatan Cilincing, Polsek Cilincing dan Koramil Cilincing.
“Ada 2 odong-odong yang kami amankan dari dua lokasi yakni Jalan Rawa Malang Kelurahan Semper timur dan Jalan Kramat Jaya, Kelurahan Semper Barat. Odong-odong tersebut selanjutnya dikandangkan di terminal Polu Gadung,”ujar Cefi didampingi Kasatgas Satpol PP Semper Barat Iqbal, Selasa (08/12/2020).
Selain melanggar Undang-undang dan Perda, Cepi menilai, keberadaan odong-odong pun minim aspek keamanan dan keselamatan.
“Sebab, modifikasi yang dilakukan terhadap kendaraan motor roda dua menjadi kereta pengangkut orang berpotensi menyebabkan kecelakaan lalu lintas,”kata Cepi.(Amin)















