Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Giat tertib masker yang dilakukan petugas Satpol PP Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara di pasar rumah susun suku dinas lingkungan Hidup, RW 03, Selasa (01/12/2020), menindak 8 pelanggar.
Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Muhammad Iqbal mengatakan, kegiatan ini dilaksanakan dalam rangka pengawasan dan penertiban protokol kesehatan demi mewujudkan masyarakat yang sehat, aman dan produktif.
“Semua pelanggar dikenakan sanksi sosial membersihkan sampah di lokasi,” ujarnya.
Iqbal berharap, penindakan ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk selalu memakai masker saat beraktivitas di luar rumah demi memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
“Semoga ini menyadarkan masyarakat agar selalu mematuhi protokol kesehatan,” tandasnya.(Amin)
















