Faktual.Net, Jakarta Utara, DKI Jakarta-Satpol PP Kecamatan Cilincing, Jakarta Utara, melakukan pengecekan tempat usaha makan dan minuman di wilayah Kelurahan Semper Timur, Cilincing, Jumat (28/11/2020) malam.
Kepala Satpol PPP Kelurahan Semper Timur, M.Syamsu mengatakan, kegiatan ini dilakukan untuk melaksanakan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 79 Tahun 2020 tentang Penerapan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Sebagai Upaya Pencegahan dan Pengendalian COVID-19.
“Kita lakukan pengecekan di 5 tempat usaha makanan dan cafe, apakah temuat usaha tersebut menerapkan protokol kesehatan atau tidak, dan ternyata mereka menerapkan protokol kesehatan,”ujar M. Syamsu didampingi Kasatpol PP Semper Barat, Iqbal.
Kami terus mengimbau kepada para pelaku usaha di bidang makanan dan minuman untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.
“Selalu terapkan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan,”kata M.Syamsu.(Amin)















