Example floating
Example floating
BeritaHeadlineMetropolitan

22 Pelanggar Operasi Tibmask Kelurahan Semper Barat Dikenakan Sanksi Sosial 

×

22 Pelanggar Operasi Tibmask Kelurahan Semper Barat Dikenakan Sanksi Sosial 

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta, DKI Jakarta-Sebanyak 22 orang kedapatan tidak menggunakan masker saat pelaksanaan operasi tertib masker (tibmask) di Jalan Tipar Cakung, RW 05, Kelurahan Semper Barat, Cilincing, Jakarta Utara, Kamis (19/11/2020).

Kasatpol PP Kelurahan Semper Barat, Iqbal menghimbau kepada warga untuk lebih disiplin dan saling mengingatkan satu sama lain agar selalu menerapkan protokol kesehatan dengan 3M.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Dalam kegiatan Optibmask petugas langsung menindak para pelanggar masker dan diharuskan menandatangi berita acara pemeriksaan pelanggaran Pergub Nomor 101 tahun 2020 tentang perubahan atas Pergub Nomor 79 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian COVID-19.

Baca Juga :  Ibadah Hari Kenaikan Yesus Kristus GPIB Agape, Pdt. Pinkan Rey - Cornelis : Jadilah Saksi yang Bertekun dan Percaya pada Waktu Tuhan

“Operasi kepatuhan pendisplinan masker di wilayah Kelurahan Semper Barat rutin digelar namun masih saja ditemukan warga yang melanggar. Kami harap warga bisa lebih peduli lagi untuk melakukan upaya pencegahan COVID-19 yang salah satunya adalah memakai masker dengan benar,” ujar Iqbal.

Sedangkan para pelanggar masker yang terjaring dalam operasi tibmask di Jalan Tipar Cakung dikenakan sanksi sosial dengan menyapu jalan dan memakai rompi yang bertuliskan pelanggar PSBB.

“Memakai masker dengan benar di masa pandemi COVID-19 bisa melindungi diri kita dan orang lain dari resiko penularan COVID-19,” tuturnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit