Faktual.Net, Batang, Jateng – Dalam melaksanakan operasi yustisi, tim gabungan Satgas Covid-19 mendapati sebanyak 43 orang pelanggar protokol kesehatan dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di Kecamatan Tersono Kabupaten Batang, Kamis (5/11/2020).
Kapolsek Tersono Polres Batang AKP Akhmad Almunasifi mengatakan kegiatan operasi yustisi dan pembagian masker ini merupakan implementasi pelaksanaan Inpres nomor 6 tahun 2020.
“Ada 43 pelanggar protokol kesehatan langsung kita berikan teguran dan sanksi sosial. Kegiatan melibatkan Satpol PP Kabupaten Batang, Satgas Covid-19 Kecamatan Tersono, puskesmas, baik polri dan TNI,” kata Kapolsek.
Ia menjelaskan, pelanggar diberikan sanksi sosial, melafalkan Pancasila, penghormatan pada bendera merah putih dan menyanyikan Lagu Indonesia Raya.
“Setelah didata oleh Satpol PP Batang, mereka langsung diminta untuk push up, hormat bendera, menyanyikan lagu wajib Indonesia Raya dan mengucapkan Pancasila,” jelasnya.
Operasi yang dipusatkan di jalan raya kecamatan Tersono itu, selain menindak protokol kesehatan, petugas juga membagikan masker.
Sementara Camat Tersono Bambang Urip Widagdo mengatakan upaya memutus penyebaran Covid-19 terus dilakukan. Hal ini untuk menegakan Perbup Batang No. 55 Tahun 2020.
“Kesadaran masyarakat pakai masker mulai meningkat, meski masih kita dapati beberapa beralasan lalai. Mari kita bersama-sama memutus penyebaran COVID-19 dengan disiplin protokol kesehatan seperti wajib pakai masker, rajin mencuci tangan, jaga jarak dan hindari berkerumun,” jelasnya.
Reporter : Niko















