Example floating
PemerintahanPendidikan

Asrun Lio Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Dikbud Sultra Sesuai Prosedur

×

Asrun Lio Sebut Pengadaan Barang dan Jasa Dikbud Sultra Sesuai Prosedur

Sebarkan artikel ini
Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Sultra, Asrun Lio M Hum PhD

Faktual.Net, Kendari, Sultra – Kepala Dinas (Kadis) Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra),Asrun Lio M Hum PhD menyebut kalau mekanisme pengadaan barang dan jasa dimasa pandemi Covid-19 sesuai dengan aturan yang ada.

Pengelolaan anggaran bersumber dari dana penanggulangan Covid-19 Dikbud Sultra melalui Program pengadaan alat kesehatan seperti alat cuci tangan menggunakan tandon untuk mematuhi protokol kesehatan di area institusi pendidikan mengacu pada surat edaran Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP).

“Pengadaan barang/jasa sesuai prosedur. Seperti pengadaan alat cuci tangan disekolah dalam mematuhi protokol Covid-19 juga mengacu surat edaran LKPP dengan melakukan pengadaan langsung melalui penyedia dengan harga sementara yang tertuang dalam RKA,” jelas Asrun Lio diruangannya kepada sejumlah wartawan, Senin, (2/11/2020).

Menurutnya, pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon dilakukan secara transparan dan akuntabel. Sebab, proses pengadaannya melalui beberapa tahapan dan didampingi tim asistensi Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP) dan pihak terkait.

“Pengelolaan perbendaharaan dapat dipertanggungjawabkan dan dilakukan dengan penuh keterbukaan. Setiap tahapan selalu di asistensi oleh tim APIP yang didalamnya tergabung dari Kejaksaan, BPKP, Biro Hukum, Inspektorat dan OPD yang tergabung dalam pengadaan barang dan jasa itu. Jadi semua yang terlibat diminta atau tidak diminta mereka akan memberikan asistensinya,” jelasnya.

Terkait pengadaan tempat cuci tangan di sekolah, kata Asrun Lio, Dikbud telah membuat rencana pembiayaan kegiatan yang telah dituangkan dalam Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) dengan nilai satuannya Rp. 7,5 juta per unit. Namun, sambung dia, angka tersebut tidak menjadi angka mutlak yang harus dibelanjakan tetapi ada prosedur yang harus dilalui.

“Rp 7,5 juta di RKA tidak menjadi angka mutlak tetapi ada prosedurnya. Misal kita harus melalui proses negosisasi dengan penyedia, lalu ada kesepakatan harga sesuai harga rill dilapangan. Karena setiap tim dalam tim asistensi mempertanyakan harga sampai satuan terkecil. Misal pihak kejaksaan mempertanyakan bagaimana dengan pengadaan tendon, itu diasistensi oleh tim sampai ada kesepakatan harga baru kita kontrak,” ucapnya.

Dikatakan, mekanisme pengadaan barang dan jasa berupa alat kesehatan itu agak berbeda dari seperti biasanya. Sebab kontrak diberikan pada pihak ketiga setelah ada kesepakatan negosiasi harga dengan pihak penyedia.

“Kalau dipelelangan kontrak yang biasa itu dilakukan kontrak baru bekerja penyedianya tapi kali ini harus diasistensi dulu. Kontrak terakhir setelah ada kesempatan negosiasi harga dengan pihak penyedia. Jadi kalau tidak ada kesepakatan berarti tidak bisa dapat angka itu, sehingga setelah asistensi didapat harga satuan sampai dengan pajak dan keuntungan pihak ketiga tentunya,” terangnya.

Baca Juga :  Bak Penampungan Pamsimas di Desa Paranglompoa Rampung, Warga Harap Kesulitan Air Teratasi

Dia juga mengatakan, aturan lelang kali ini dinilai sangat menghemat anggaran. Karena dari belanja alat kesehatan berupa alat cuci tangan bisa menyisahkan anggaran hingga milyaran rupiah.

“Dari RKA pengadaan alat cuci tangan menggunakan tandon bernilai Rp. 7,5 juta tetapi setelah negosiasi dengan pihak penyedia disepakati Rp. 6.325 juta jadi ada keuntungan sekitar 1,2 juta per unit dan nilai ini yang kita pertanggungjawabkan. Dengan demikian kita juga dapat menghemat sekitar kurang lebih Rp. 1,2 miliar dari rencana semula yang nantinya sisa anggaran itu dikembalikan ke khas negara. Tidak seperti pemberitaan selama ini berkembang bahwa kita mempertanggungjawabkan Rp. 7,5 juta harga satuannya 6 juta lebih, seolah-olah ada mark up,” timpalnya

Kadikbud Sultra ini mengaku banyak melakukan perubahan kegiatan maupun alokasi anggaran dimasa pandemi Covid-19. Anggaran dialokasikan untuk mengatasi masalah kesehatan pendididik, tenaga pendidik dan siswa untuk memenuhi protocol kesehatan di dunia pendidikan dan Jaring Pengaman Sosial.(JPS).

Untuk JPS, sambung Kadis Dikbud Sultra, pertama diarahkan pada kegiatan pemberian insentif langsung kepada guru, siswa miskin dan seluruh siswa terkait pembelajaran daring.

Kedua, menyediakan sarana penyediaan masker untuk menjamin siswa melaksanakan proses belajar mengajar terpenuhi standar kesehatannya.

“Setiap pengadaan barang dan jasa Dikbud disetiap tahapannya diasistensi oleh tim APIP,” terangnya lagi.

Asrun Lio menambahkan, total keseluruhan dana Covid-19 hasil relokasi senilai kurang lebih Rp. 40 miliar dengan masing-masing Rp. 22 Miliar untuk Biaya Tak Terduga (BTT) dikelolah langsung BPKAD Sultra, sementara kurang lebih Rp. 17 miliar dikelolah Dikbud Sultra juga telah dialokasikan pada belanja alat kesehatan diseluruh area institusi pendidikan di Sultra.

“Khusus bantuan BTT ada sekitar 4078 orang guru kontrak atau non PNS yang menerima bantuan itu. Kalau PNS tidak dapat karena sudah ada gaji jadi sudah cukup. Kalau guru kontrak insentif sangat sedikit sehingga kita anggap mereka ini harus diberi bantuan. Sementara dana Covid-19 yang dikelolah Dikbud Sultra kurang lebih Rp. 17 miliar telah dialokasikan pada belanja pengadaan alat kesehatan dengan sisa anggaran kurang lebih Rp. 2 Miliar yang akan dikembalikan ke khas negara,” katanya.

Reporter: Marwan Toasa

Tanggapi Berita Ini