Faktual.Net, Serang, Banten. Kecamatan Ciruas merupakan salah satu daerah di Kabupaten Serang yang masuk dalam kategori zona merah covid-19 di Provinsi Banten. Untuk itu, Polsek Ciruas Polres Serang Polda Banten menggelar operasi yustisi untuk meningkatkan kedisiplinan warga terhadap protokol kesehatan sebagai upaya memutus mata rantai covid-19 di Ciruas, (24/9/2020).
Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno mengatakan, operasi yustisi di Perumahan Taman Ciruas ini sama dengan operasi yustisi yang dilakukan di daerah lain yang digelar bersama dengan jajaran TNI, dan OPD lainnya.
“Setiap hari kita melaksanakan kegiatan razia (operasi yustisi) itu. Adapun hasil kegiatan tersebut di Kecamatan Ciruas cukup banyak juga yang melanggar,” kata Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.
Kata Sukirno, setiap pelanggar protokol kesehatan dipastikan mendapat Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno. Adapun sanksi yang diberikan beragam sesuai dengan pelanggarannya mulai dari sanksi teguran dan sanksi sosial.
“Banyaknya yang lupa bawa masker,” tegasnya.
Selain diberikan sanksi, setiap warga yang tak memakai masker pun diberi masker gratis untuk dipakai.
Dikatakan Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno, operasi yustisi ini digelar serentak di seluruh wilayah Kabupaten Serang Provinsi Banten. Operasi ini pun digelar rutin setiap hari dari pagi, sore, dan malam hari.
Selain di jalan raya, operasi yustisi pun dilakukan di pemukiman warga. Bahkan, tempat makan dan tempat nongkrong pun turut menjadi sasaran.
“Setiap hari akan seperti ini,” tegas Kapolsek Ciruas Kompol Sukirno.
Reporter : Oman.














