Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahHukum

Simom Batenam Warga Kabaena Yang Dipenjarakan Warga Rusia Kini Menghirup Udara Bebas

×

Simom Batenam Warga Kabaena Yang Dipenjarakan Warga Rusia Kini Menghirup Udara Bebas

Sebarkan artikel ini
📷 Simon Batenam saat di jemput kuasa hukumnya

Faktual.Net, Kendari, Sultra Simon Batenam alias Simon warga Kabaena yang di vonis pidana kurungan penjara selama enam bulan atas laporan warga asing, kini telah bebas.

Saat keluar, Simon langsung di jemput di Rutan Kendari Sulawesi Tenggara (Sultra) oleh Kuasa Hukumnya yang berkantor di Jakarta Hardodi SH., MH., CLA, Senin (1/9/2020).

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

“Alhamdulillah, hari ini pak simon sudah keluar, saya berterimakasih kepada seluruh jajaran Rutan Kendari yang sudah memberikan kemudahan,” bebernya saat dikonfirmasi via teleponnya.

Ia juga mengucapkan sangat berterimakasi kepada Institusi Kepolisian Republik Indonesia bahwa orang yang melaporkan kliennya sudah jadi tersangka oleh Mabes Polri.

“Ada kado istimewa buat pak simon hari ini, bahwa orang yang melaporkan pak simon yang bernama Oleksander Schgrov alias Askar, kemarin sudah di jadikan tersangka oleh mabes polri atas dugaan penipuan uang 3 juta USD. Saya ucapkan terimakasih buat institusi kepolisian Indonesia,” tukasnya.

Ditempat yang sama, Simon sangat berterimakasih kepada Direktur PT.CMI dan PT.CSI yang telah mendukung dan rela mencarikan pengacara buatnya.

“Saya sangat berterimakasih kepada Direktur PT.CMI dan PT.CSI, begitupula kepada Kuasa Hukum saya Hardodi,” ucapnya saat dikonfirmasi via telepon seluler Kuasa Hukumnya.

Sambung simon, Ia mengatakan bahwa, PT. SSU harus keluar dari Kabaena, mereka sangat merugikan masyarakat Kabaena, mereka ingkar janji, tanah Kabaena dibeli dengan harga murah.

“Hari ini saya sudah keluar, perjuangan baru akan dimulai, saya himbau semua masyarakat mari, kita berjuang bersama, kita lawan perusahaan tambang yang merugikan masyarakat,” tegasnya.

Baca Juga :  Siap Bongkar Dalang Teror Pembunuhan di Desa Korup, Film "Lobang Buaya" Rilis Trailer dan Poster Menuju Tayang 1 Oktober

Sebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Pasarwajo, Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra), menjatuhkan vonis pidana kurungan penjara selama 6 bulan terhadap terdakwa Simon Batenam, Rabu (12/8/2020).

Ia dinyatakan terbukti bersalah secara sah melakukan pengancaman terhadap Sharipov Askar asal Rusia, Di dakwa dengan pasal 335 KUHP ayat 1.

Kuasa Hukum terdakwa Hardodi mengatakan, hari ini Simon di vonis 6 bulan dari tuntutan JPU 10 bulan, di potong masa tahanan 5 bulan, jadi langsung bebas.

Dodi menjelaskan juga, Kasus ini bermula ketika masyarakat Desa Tedubara datang mengunjungi PT.Surya Saga Utama (SSU), guna mempertanyakan komitmen SSU terkait janjinya pada masyarakat setempat.

Lanjutnya, Karena SSU sudah membeli tanah masyarakat dengan harga yang murah, dengan janji apabila smelter berjalan, akan menyerap tenaga setempat serta kerja memperbaiki beberapa infastruktur termasuk jalan. Namun hal itu, diduga tidak direalisasikan SSU.

“SSU diduga tidak bertanggung jawab hingga membuat marah masyarakat temasuk klien kami pak Simon. SSU menjual besi-besi smelter yg merupakan miliki PT. Cipta Smelter Indonesia (CSI). Banyak yang terlibat, ada yang bertindak mengawasi, ada pula penada,” katanya.

“Yang membeli besi itu sejauh yang saya tahu, PT. Bumi Kasih Putra Nusantara (BKPN) dan PT. Asri Jaya Mandiri (AJM), semua akan kita mintai pertanggung jawabnya, krn Smelter itu milik CSI, pemilik saham mayoritas 60% adalah CMI. Nanti kita akan tempuh jalur hukum. Kita akan buat penjual dan penada serta yang memuluskan kegiatan tersebut harus bertanggung jawab,” ujarnya.

Rasid

Tanggapi Berita Ini