Faktual.Net – Jakarta, Menjamurnya pembangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat kos-kosan di kawasan Sunter Agung, Jakarta Utara, ditengarai menyalahi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Anehnya lagi, meski bangunan tersebut menyalahi peruntukan tapi tak tersentuh dari dinas terkait yaitu Cipta Karya Tata Ruang dan Pertanahan, serta Pol PP Jakarta Utara.
Seperti di Komplek Segitiga Senen RW 18 Kelurahan Sunter Agung, sejumlah bangunan rumah tinggal yang berubah fungsi menjadi tempat kos-kosan ditengarai menyalahi peruntukan dan melanggar izin baik ketinggian dan Garis Sempadan Bangunan (GSB), dan juga diduga ada yang tidak mengantongi IMB.
Sebuah bangunan kos-kosan di Jalan Agung Jaya 4 Blok D No. 7 dan No. 9, Kelurahan Sunter Agung, Tanjung Priuk, Jakarta Utara, yang memiliki izin tiga (3) lapis namun fisik bangunan tersebut sudah naik menjadi empat (4) lapis tetapi belum ada tindakan meski sudah berjalan 75% menurut pantauan pada Selasa (28/08/2020)
Masih di komplek yang sama, yaitu di Jalan Agung Barat 21 Blok 17 No. 13 Rt 012, bangun kos-kosan yang dikomplain oleh warga berdiri dengan papan izin yang nggak jelas. Papan izin tak ada informasi seperti layaknya yang lain.
Tak jauh dari lokasi itu pun berdiri sebuah bangunan rumah tinggal di Jalan Agung Barat No 25 Blok B 21 Kav No 7A RT 007 RW 010 Kelurahan Sunter Agung, Kecamatan Tanjung Priuk, dengan mengantongi izin tiga lapis namun realitanya bangunan tersebut empat lapis.
Meski sudah dilakukan penyegelan namun kegiatan pembangunan terus berjalan.
Manjamurnya bangunan kos yang peruntukannya rumah tinggal di lingkungan Komplek Agung Jaya diduga ada oknum yang menjadi fasilotator dan juga oknum petugas Citata dan diharapkan pihak yang berwajib segera ambil tindakan.
Hingga berita ini dinaikkan konfirmasi Faktual.Net terhadap aparat yang berwenang telah dilakukan melalui WA akan tetapi belum mendapat respons. (Zul)
















