Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Metropolitan

133 Pelanggar Terjaring Pengawasan PSBB transisi Tahap II di JIC

×

133 Pelanggar Terjaring Pengawasan PSBB transisi Tahap II di JIC

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual.Net, Jakarta-Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara melalukan pengawasan dan penindakan pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap II di kawasan Jakarta Islamic Center (JIC) Koja, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (20/07/2020) malam. Dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 133 warga yang tak menggunakan masker.

“Penindakan ini sebagai upaya pendispilinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,”ujar Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

Pengawasan yang mulai dilaksanakan sejak sekitar pukul 18.30 itu melibatkan 100 personel Satpol PP dan 12 anggota TNI dengan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Pelaksanaan pengawasan dibagi menjadi dua titik yakni di Pos 1 dan Pos 2 JIC.

Hasilnya, pengawasan di Pos 1 mendapati 85 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Sebanyak 52 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, empat sanksi denda sebesar Rp 150 ribu dan 29 lain dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.

Sedangkan pengawasan di Pos 2, terjaring  48 warga  tidak menggunakan masker. Dari keseluruhan pelanggar, 36 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 12 disanksi denda  Rp 100 ribu.

“Denda itu adalah bagian dari pemaksaan pada warga agar sadar. Keberhasilan kita, ketika warga seluruhnya sadar menggunakan masker,” tandasnya.(Amin)

Tanggapi Berita Ini