Faktual.Net, Jakarta-Satpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara melalukan pengawasan dan penindakan pelanggaran penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi tahap II di kawasan Jakarta Islamic Center (JIC) Koja, Kelurahan Tugu Utara, Koja, Jakarta Utara, Senin (20/07/2020) malam. Dalam kegiatan tersebut terjaring sebanyak 133 warga yang tak menggunakan masker.
“Penindakan ini sebagai upaya pendispilinan warga untuk mematuhi protokol kesehatan dengan menggunakan masker saat beraktivitas di luar rumah,”ujar Kasatpol PP Kota Administrasi Jakarta Utara, Yusuf Madjid.
Pengawasan yang mulai dilaksanakan sejak sekitar pukul 18.30 itu melibatkan 100 personel Satpol PP dan 12 anggota TNI dengan dipimpin langsung oleh Kasatpol PP DKI Jakarta, Arifin. Pelaksanaan pengawasan dibagi menjadi dua titik yakni di Pos 1 dan Pos 2 JIC.
Hasilnya, pengawasan di Pos 1 mendapati 85 orang pelanggar tidak menggunakan masker. Sebanyak 52 orang di antaranya dikenakan sanksi sosial, empat sanksi denda sebesar Rp 150 ribu dan 29 lain dikenakan sanksi denda Rp 100 ribu.
Sedangkan pengawasan di Pos 2, terjaring 48 warga tidak menggunakan masker. Dari keseluruhan pelanggar, 36 di antaranya dikenakan sanksi sosial dan 12 disanksi denda Rp 100 ribu.
“Denda itu adalah bagian dari pemaksaan pada warga agar sadar. Keberhasilan kita, ketika warga seluruhnya sadar menggunakan masker,” tandasnya.(Amin)
















