Faktual.Net, Kendari, Sultra – Pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) lingkup Pemerintah Kota (Pemkot) Kendari di tahun 2020 belum jelas hingga kini. Pemerintah pusat belum menentukan kapan penyaluran gaji tersebut bisa direalisasikan ke daerah.
Nahwa Umar Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Kendari, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum menerima surat keputusan terkait pembayaran gaji ke-13 ASN. Pemkot Kendari masih menunggu petunjuk teknis dari Kementerian Keuangan.
“Kami sampai saat ini belum membuat keputusan terkait pemberian gaji tersebut dikarenakan masih menunggu arahan dari pemerintah pusat,” ungkap Nahwa
Menunggu aturan dari pemerintah untuk mekanisme pencairan gaji ke-13. Sampai sekarang belum ada.
“Ketika Kementerian Keuangan mengarahkan, maka Pemkot Kendari akan menyesuaikan,” ujarnya.
Kemudian, Jenderal ASN Kota Kendari ini mengakui apabila peraturan pemerintah terkait pembayaran gaji ke-13 telah keluar pihaknya akan langsung memproses hal tersebut agar penyalurannya bisa segera dilakukan.
“Ketika sudah ada surat keputusan atau arahan maka kami akan segera proses,” Sambungnya.
Reporter: Kariadi














