Jakarta, Faktual.Net– Empat pelanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi Fase II di wilayah Jalan Alur Laut Utara serta Jalan B Raya,RW 09, Kelurahan Rawa Badak Utara, Koja, Jakarta Utara diganjar sanksi kerja sosial.
Lurah Rawa Badak Utara, Teguh Subroto mengatakan, sanksi kerja sosial yang dijatuhkan kepada 4 pelanggar PSBB ini berupa membersihkan sarana dan prasarana di RW 09 selama 15 menit.
“Para pelanggar ini disanksi kerja sosial karena tidak mengenakan masker,” ujarnya, Kamis (16/7).
Teguh menuturkan, monitor penerapan aturan PSBB kali ini melibatkan 6 personel yakni Satpol PP dan Polisi.
Dalam monitoring tersebut, pihaknya sekaligus menyosialisasikan pentingnya menerapkan 3 M yaitu memakai masker, mencuci tangan dan menjaga jarak di setiap beraktivitas.
“Penyebaran COVID-19 masih ada disekitar kita dan bagi warga yang membutuhkan masker silahkan datang ke Kelurahan Rawa Badak Utara dengan hanya menunjukan KTP kepada petugas kelurahan akan diberikan masker gratis,”himbaunya.(Amin)
















