Example floating
Example floating
Iklan Ramadhan
Hukum

Polsek Kulisusu Amankan 800 Liter Miras Tradisional

168
×

Polsek Kulisusu Amankan 800 Liter Miras Tradisional

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Butur. Dalam Operasi cipta kondisi yang dilakukan oleh Polsek Kulisusu merupakan bagian dari menindak lanjuti Kegiatan Kepolisian Yang Ditingkatkan (KKYD) di Desa Erlahaji Kecamatan Kulisusu Kabupaten Buton Utara (Sultra). Pada Senin 10/9/2018.

Operasi Cipta Polsek Kulisusu Amankan Miras

Operasi yang dipimpin langsung Kapolsek Kulisusu, Kompol. AHALI S.H, M.H bersama anggotanya berhasil mengamankan 800 liter miras tradisional.

Pasang Iklanmu
iklan 468x60
Pasang Iklanmu

“Barang bukti yang diamankan berupa empat drum plastik kameko untuk bahan pembuatan arak dengan jumlah 800 liter ditambah 2 (dua) buah panci berukuran 40 ltr dan 2 (dua) buah kompor hok 24 sumbuh serta 3 (tiga) pipa penyulinagn arak.” Jelasnya. pada Senin, 10/9/2018.

Baca Juga :  Rudy Milyar Lsm Caraka Nusantara, Karena Masuk Berita Kejagung RI Balas Surat

Lanjut Ahali, Dan pemilik miras Bainudin menjelaskan melakukan penyulingan arak sejak bulan september tahun 2017 sampai saat ini dan caranya menjual ke konsumen Rp. 350.000 per jeregen 20 liter.

“Sejumlah barang bukti yang disita langsung dari pabriknya dibuatkan tanda terima penyitaan barang bukti dan dibuatkan laporan polisi model A.” Tutupnya.

[Abduh Rasyid Suyoto]

Tanggapi Berita Ini