Example floating
Example floating
DaerahPeristiwa

Anggota Polres Butur Berhasil Tangkap Pelaku Jambret di Kulisusu Barat

×

Anggota Polres Butur Berhasil Tangkap Pelaku Jambret di Kulisusu Barat

Sebarkan artikel ini
📷 Pelaku Tp. Jambret/pencurian di Kulisusu Barat. Foto/Ist.
Example 468x60

Faktual.net, Butur, Sultra. – Anggota Polres Buton Utara (Butur) berhasil menangkap 1 (satu) orang tersangka Tindak Pidana Penjambretan yang bernama, Muhamad Dinal alias La Dila (18) warga Desa Lambale, Kecamatan kulisusu Barat.

Penangkapan tersebut berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/04/SULTTA/RES BUTON UTARA /SEK KULBAR, Tanggal 30 Mei 2020 oleh korban sendiri atas nama Istikomah Yuni Astuti  Binti Muklasi (28) warga Desa Dampala Jaya, Kecamatan Kulisusu Barat.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kronologis kejadian, Iptu Sunarton, menjelaskan bahwa pada hari Jumat kemarin (29/5) telah terjadi tindak pidana penjambretan atau Pencurian yang di lakukan oleh tersangka yang dimana  merampas Handpone (HP) korba saat mengendarai sepeda motor.

“Saat korban sedang mengendarai sepeda motor dari Desa Dampala Jaya menuju Desa Mekar Jaya sambil memegang HP miliknya merek Samsung J7 Pro, tiba-tiba dari arah belakang muncul Pelaku sdr. La Dila sambil gas gas motornya dan korban pun sempat menghindar dan pada saat itulah pelaku langsung menyambar HP korban kemudian lari dengan membalapkan motornya”, jelas kasat reskrim pada awak media lewat via WhasttAppnya. Sabtu malam, 30/5/2020, pukul 23.58 Wita.

Baca Juga :  AKP Ibrahim Bersama Wakapolsek dan Anggota Polsek Bungaya Melayat ke Rumah Duka Almarhum Baharuddin H. Tayang

Dalam peristiwah tersebut korban sempat meminta pertolongan kepada masyarakat yang berada sekitaran tempat Perkara (Tp). Sehingga sempat terjadi pengejaran pelaku oleh warga  yang memang tidak jau dari tempat kejadian itu, alhasil tidak didapatinya.

“Alhamdulillah sampai pagi tadi Unit Walet Jatanras bersama Kanit Reskrim Kulbar bekerja bisa mengungkap pelaku dan sore tadi pelakunya sudah tertangkap dan saat ini dalam proses penyidikan dipolsek Kulbar”, jelas Iptu Sunarton

“Tersangka dilakukan penangkapan karena berdasarkan bukti yang cukup telah melakukan Tindak Pidana (Pencurian), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 Ayat (1) KUHP subs Pasal 362 KUHP, yang terjadi pada hari Jumat tanggal 29 Mei 2020 bertempat di Desa Mekar Jaya kec. Kulisusu Barat kab. Buton utara”, tutupnya.

Untuk tambahan, Akibat dari kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 3.800.000,- (tiga juta delapan ratus ribu rupiah).

Reporter : Zahirudin

Tanggapi Berita Ini
https://faktual.net/wp-admin/post.php?post=199474&action=edit