Faktual.Net, Tidore. Pemerintah Daerah Kota Tidore Kepulauan rupanya telah melakukan pertemuan sebanyak empat kali guna membahas mengenai persoalan BPJS bagi masyarakat kurang mampu.
Dalam pertemuan yang keempat itu, Kasubag Perencanaan dan keuangan Dinas Kesehatan Kota Tikep Hj. Rohanna Namsah menyampaikan bahwa jumlah penduduk Kota Tidore Kepulauan semester 1 tahun 2018 sebesar 112.777 Jiwa. Jumlah penduduk yang sudah memiliki Kartu Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) sebesar 72.317 ( 64%) PBI APBN : 33.215 Jiwa, PBI APBD : 12.500 Jiwa (Jamkesda), PPU/PNS : 17.410 Jiwa, PBPU/Mandiri : 5.760 Jiwa, Pensiunan : 2008 Jiwa, TNI : 593 Jiwa POLRI : 831 Jiwa dan jumlah penduduk yang belum memiliki kartu JKN sebesar 40.459 (36%).
Besaran premi PBI tahun 2018 untuk Jamkesda sebesar Rp. 2,415.000.000. Besaran premi untuk tambahan peserta PBI APBD Tahun 2019 Jumlah penduduk yang belum memiliki kartu JKN sebesar 40.459 total anggaran yang dibutuhkan sebesar 13.581.684.000, Besaran premi untuk tambahan peserta PBI APBD Tahun 2019 sebesar 96% dari jumlah penduduk yang belum memiliki kartu JKN total anggaran yang dibutuhkan sebesar Rp.12.336.648.000, jumlah besaran premi untuk tambahan peserta PBI APBD sebesar 50 % dari jumlah penduduk yang belum memiliki kartu JKN total anggaran yang dibutuhkan sebesar 7.998.480.000 dan besaran premi untuk tambahan peserta PBI APBD sebesar 25 % dari jumlah penduduk yang belum memiliki kartu JKN total anggaran yang dibutuhkan sebesar 5.865.000.000.
Di Kota Tidore sudah mendapatkan Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) 12.500 Jiwa dan sisanya sebesar 27.959 Jiwa masih dicari solusi terbaiknya karena disesuaikan dengan APBD Daerah Tahun 2019.
Untuk itu, Walikota Kota Tidore Kepulauan Ali Ibrahim menyampaikan bahwa selama masa kepemimpinannya, dia bersama seluruh jajaran pemerintah kota tikep akan melakukan yang terbaik untuk kemajuan dan kesejahteraan masyarakat Kota Tidore Kepulauan, terutama bagi masyarakat kurang mampu atau ekonomi lemah serta akan memenuhi kebutuhan dasar kesehatan masyarakat Kota Tidore dengan mendapatkan jaminan kesehatan sesuai dengan Undang- undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
Hal itu ditegaskan walikota saat melakukan rapat terbatas bersamaan dengan kepala Bapelitbang Kota Tikep Marwan Polisiri dan Kepala Bagian Umum Setda Kota Tikep Muhammad Abubakar di ruang kerjanya, pada Kamis, (6/9/18).
[Suratmin Idrus]
















