Faktual. Net, Tidore. Polres Tidore Kepulauan mulai bergerak cepat menindaklanjuti maklumat Kapolri, sekitar pukul 10:00 Wit anggota Polres Tidore mulai melakukan penertiban terhadap masyarakat Kota Tidore Kepulauan terkait dengan pemakaian masker.
Kegiatan tersebut berlangsung di sepanjang jalan raya area terminal Soasio dan Pasar di kawasan Pantai Tugulufa, serta menyampaikan himbauan Kapolri terkait dengan pencegahan covid-19, Selasa (28/4/20).
Penertiban tersebut dilakukan guna untuk memutus mata rantai penyebaran virus corona atau covid-19 di Kota Tidore. Bagi warga pejalan kaki yang tidak menggunakan masker akan di beri sanksi berupa peringatan untuk segera memakai masker.
” Sementara untuk sopir angkot, ojek dan bentor akan ditahan kendaraannya jika tidak memakai masker saat beraktivitas, kendaraan bisa di ambil setelah pemiliknya sudah menggunakan masker,” kata Ipda. Arjan Naser saat berbincang dengan media ini.
Tak hanya itu para sopir angkot juga diminta berperan aktif untuk ikut menyampaikan kepada para penumpang wajib pakai masker.
” Pemeriksaan bagi warga masyarakat Kota Tidore serta pengunjung ke pasar maupun kendaraan yang melintas ke jalur pasar wajib menggunakan masker, apabila tidak menggunakan masker tidak diperboleh ke pasar atau melintas jalur pasar,” tambahnya.
Reporter : Aswan Samsudin













