Faktual.Net, Tidore. Meskipun telah dibuatnya aturan mengenai pakaian dinas untuk dikenakan oleh Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui Peraturan Walikota Kota Tidore Kepulauan Nomor 4 Tahun 2016 tentang pakaian dinas. Namun masih saja ada ASN yang tidak mentaati ketentuan berdasarkan aturan tersebut.
Hal ini diakui Sekertaris Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tikep Bonita Manggis saat ditemui media ini di ruang kerjanya, untuk itu dalam waktu dekat pihaknya akan melakukan penertiban terkait dengan pakaian dinas yang dipakai ASN, bahkan apabila kedapatan ASN yang masih tidak tertib menggunakan pakaian dinas maka pihaknya langsung melakukan sidak di tempat.
“Kami sudah melihat ada sejumlah ASN yang di hari senin menggunakan sepatu santai, padahal tidak bisa. Untuk itu dalam penindakan nanti jika kembali ditemukan, maka sepatu atau pakaian yang tidak tertib kami langsung ambil untuk dibawa ke kantor,” pungkasnya.
Meski begitu, Bonita mengaku bahwa sebelum sidak dilakukan, pihaknya terlebih dahulu melayangkan surat kepada pimpinan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang berada di lingkup pemerintah daerah Kota Tikep untuk dapat mengingatkan bawahannya terkait dengan pakaian dinas.
Diapun menjelaskan bahwa pakaian dinas yang harus dikenakan oleh ASN untuk hari Senin dan Selasa adalah pakaian bermodel keky, sementara di hari Rabu menggunakan kemeja putih, dan di hari Kamis dan Jumat menggunakan kemeja batik.
“Kalau ada kerja bakti yang dilakukan oleh instansi terkait di hari jumat, itu mereka bisa pakai pakaian olahraga,” tegasnya.
[Suratmin Idrus]















