Example floating
Example floating
Hukum

ORI Sultra Gelar Diseminasi Seleksi JTP Eselon IIB Buton Utara

×

ORI Sultra Gelar Diseminasi Seleksi JTP Eselon IIB Buton Utara

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

Faktual. Net, Kendari. Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) menyelenggarakan “Diseminasi Seleksi Terbuka Pengisian Jabatan Tinggi Pratama (JTP) Lingkup Pemerintah Daerah Kabupaten Buton Utara”. Kegiatan tersebut berlangsung di Hotel Horison Kendari pada Senin, 27/8/2018.

Acara tersebut menghadirkan 4 orang narasumber yakni Sekda Buton Utara Muhammad Yasin, anggota Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Andi Abu Bakar, praktisi hukum Sultra Prof. Muhammad Djufri Dewa dan Kaper ORI Sultra Mastri Susilo.

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Kaper ORI Sultra mengatakan bahwa diseminasi tersebut merupakan bagian dari proses pemeriksaan terhadap laporan La Ode Abdul Manan yang berprofesi sebagai anggota DPRD Buton Utara. Lebih jelas lagi dikatakan Mastri bahwa yang bersangkutan (baca : La Ode Abdul Manan) melaporkan kepada ORI Sultra bahwa ada dugaan maal administrasi pada proses seleksi JTP eselon IIB dipemda Buton Utara.

Laporan La Ode Abdul Manan yang dibacakan oleh Mastri menyebutkan bahwa panitia seleksi dianggap telah melanggar PP Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil.

Narasumber Diseminasi

Dalam PP tersebut telah ditegaskan bahwa JTP eselon IIB hanya boleh dijabat oleh PNS dengan usia maksimal 56 tahun, sementara panitia seleksi telah meloloskan PNS yang berusia diatas 56 tahun dan saat telah dilantik menduduki JTP eselon IIB di Buton Utara.

Baca Juga :  Proses Kasasi Budiman S Masuki Tahapan Penting Usai Memori Kasasi Diverifikasi di MA

Pejabat-pejabat yang telah melewati usia maksimum tersebut yakni : Muhusia dilantik sebagai Kadis Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, La Ode Syafri dilantik sebagai Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Muh. Hanafi dilantik sebagai Kadis Perhubungan, La Ode Abdul Salam dilantik sebagai Kadis Transmigrasi dan Alifuddin Zuhri dilantik sebagai Staf Ahli Bupati Bidang Pemerintahan, Politik dan Hukum.

Terkait Laporan Akhir Hasil Pemeriksaan kasus ini, Mastri mengatakan akan dipublis jika seluruh proses pemeriksaan telah tuntas. “Setelah diseminasi hari ini, maka akan ada pemeriksaan lanjutan untuk kemudian ditarik kesimpulan akhir dan dipublis” ungkap Mastri.

Pantauan media, dalam daftar undangan turut diundang La Ode Abdul Manan sebagai pelapor, tetapi sampai acara selesai yang bersangkutan tidak hadir. Diseminasi ini dihadiri oleh pansel, asisten ORI Sultra dan awak media sebagai undangan.

Tanggapi Berita Ini