Example floating
Headline

Kades Leppangang Abbas Paduai Disorot, Tanah Ahli Waris Ambo Lida Diduga Diincar Untuk Kepentingan Pribadi!

×

Kades Leppangang Abbas Paduai Disorot, Tanah Ahli Waris Ambo Lida Diduga Diincar Untuk Kepentingan Pribadi!

Sebarkan artikel ini
Diduga Ingin Kuasai Tanah Ahli Waris Ambo Lida, Nama Kades Abbas Paduai Jadi Sorotan!
Diduga Ingin Kuasai Tanah Ahli Waris Ambo Lida, Nama Kades Abbas Paduai Jadi Sorotan!

Faktual.net, Pinrang, Sulawesi Selatan – Dugaan polemik penguasaan tanah milik ahli waris Indo Camaro alias Ambo Lida di Desa Leppangang, Kecamatan Patampanua, Kabupaten Pinrang, kian menjadi sorotan.

Kepala Desa Leppangang, Abbas Paduai, disorot setelah kuasa hukum ahli waris menduga adanya upaya penguasaan atas tanah yang menurut riwayat pemberiannya hanya diperuntukkan bagi pembangunan Kantor Desa, bukan untuk kepentingan pribadi maupun penguasaan di luar kesepakatan awal.

Persoalan ini bukan sekadar sengketa batas tanah. Lebih jauh, muncul pertanyaan serius mengenai perlindungan hak ahli waris, kepastian hukum atas tanah, serta sikap seorang kepala desa dalam menjalankan amanah pemerintahan.

RIWAYAT TANAH: DIBERIKAN UNTUK KANTOR DESA, BUKAN KEPENTINGAN PRIBADI

Berdasarkan keterangan yang dihimpun Faktual.net, tanah tersebut bermula ketika Muslimin Niskar terpilih menjadi Kepala Desa Leppangang sekitar tahun 1993. Saat itu, Desa Leppangang belum memiliki kantor Desa permanen.

Karena hubungan pertemanan dengan Indo Camaro alias Ambo Lida, sebagian tanah kemudian diberikan untuk pembangunan kantor desa dengan ketentuan bahwa pemanfaatannya hanya untuk kepentingan kantor Pemerintahan Desa.

Mantan Kepala Desa Leppangang, Muslimin Niskar, saat dikonfirmasi di kediamannya membenarkan riwayat pemberian tanah tersebut.

“Pada saat saya diberikan tanah untuk dibangun kantor desa sekitar tahun 1993, memang peruntukannya hanya untuk kantor Desa. Kalau dipakai untuk kepentingan kantor Desa saja, silakan. Tetapi kalau dipakai untuk kepentingan pribadi, tanah otomatis kembali kepada ahli waris Ambo Lida karena perjanjian tersebut batal jika pihak yang diberi melanggar,” ungkap Muslimin.

Ia juga mengaku telah mengembalikan tanah tersebut kepada ahli waris Indo Camaro dan menyatakan bahwa proses pengembalian itu telah dituangkan melalui dokumen notaris.

Keterangan mantan kepala desa tersebut menjadi bagian penting yang perlu diuji melalui dokumen perjanjian, akta notaris, riwayat kepemilikan, serta bukti administrasi pertanahan.

Sementara itu, Advokat Mansyur Marsuki, S.H., selaku kuasa hukum Muliati, ahli waris dari Sitti yang merupakan anak tunggal Indo Camaro, menegaskan bahwa pihaknya akan memperjuangkan hak hukum kliennya.

Menurut Mansyur, persoalan ini harus dilihat secara menyeluruh, termasuk sejarah pemberian tanah, batas peruntukan, kedudukan hukum pemberian tersebut, serta dokumen pengembalian yang disampaikan mantan kepala desa.

Ia juga menguraikan ketentuan hibah dalam Kompilasi Hukum Islam (KHI).

Pasal 210 ayat (1) KHI mengatur bahwa seseorang yang telah berumur sekurang-kurangnya 21 tahun, berakal sehat, tanpa paksaan, dapat menghibahkan paling banyak sepertiga dari harta bendanya kepada orang lain atau lembaga di hadapan dua orang saksi.

Namun, penerapan ketentuan tersebut harus memperhatikan status hukum pemberian tanah yang sebenarnya. Apabila pemberian itu merupakan hibah bersyarat atau hanya izin pemanfaatan untuk kepentingan tertentu, maka tidak serta-merta dapat dianggap sebagai pengalihan hak kepemilikan secara mutlak.

Mansyur menegaskan bahwa pihaknya tidak akan membiarkan hak kliennya diperlakukan seolah-olah tidak memiliki dasar hukum.

“Fakta di lapangan menunjukkan adanya dugaan upaya Kepala Desa Leppangang, Abbas Paduai, untuk menguasai tanah tersebut. Kami mempertanyakan atas dasar apa tanah milik ahli waris yang memiliki riwayat dan dokumen kepemilikan justru dipersoalkan,” tegas Mansyur.

Lebih lanjut, ia mengatakan pihaknya telah memasang papan bicara di lokasi tanah sebagai bentuk pemberitahuan bahwa objek tersebut sedang dalam pengawasan dan pendampingan hukum.

“Kalau kepala desa mengatakan tanah itu bukan milik klien kami, silakan. Kami siap dipertemukan secara terbuka. Mari tunjukkan Dokumen masing-masing, buka riwayat tanahnya, dan buktikan secara hukum. Jangan hanya mengandalkan klaim sepihak,” tegasnya.

KADES WAJIB ADIL, BUKAN MEMPERKERUH SENGKETA HAK WARGA

Dalam persoalan ini, kedudukan Abbas Paduai sebagai Kepala Desa Leppangang menjadi sorotan tersendiri.

Kepala Desa bukan pemilik kekuasaan absolut atas tanah maupun hak masyarakat. Jabatan kepala Desa merupakan amanah pemerintahan yang wajib dijalankan berdasarkan hukum, keadilan, transparansi, dan kepentingan masyarakat.

Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa sebagaimana telah diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024, memberikan batasan tegas mengenai kewenangan dan larangan bagi seorang kepala desa.

Beberapa ketentuan yang relevan antara lain:

Pasal 26 ayat (4) huruf f: Kepala desa wajib melaksanakan prinsip tata pemerintahan desa yang akuntabel, transparan, profesional, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari kolusi, korupsi, dan nepotisme.

Pasal 26 ayat (4) huruf h: Kepala desa berkewajiban menyelenggarakan administrasi pemerintahan desa yang baik.

Pasal 26 ayat (4) huruf i: Kepala desa berkewajiban mengelola keuangan dan aset desa.

Pasal 29 huruf a: Kepala desa dilarang merugikan kepentingan umum.

Pasal 29 huruf b: Kepala desa dilarang membuat keputusan yang menguntungkan diri sendiri, anggota keluarga, pihak lain, dan atau golongan tertentu.

Pasal 29 huruf c: Kepala desa dilarang menyalahgunakan wewenang, tugas, hak, danatau kewajibannya.

Pasal 29 huruf d: Kepala desa dilarang melakukan tindakan diskriminatif terhadap warga dan atau golongan Masyarakat tertentu.

Ketentuan tersebut merupakan pengingat bahwa seorang kepala Desa harus berdiri di atas kepentingan seluruh Masyarakat, bukan justru berada pada posisi yang berpotensi merugikan hak warga.

Jika benar terdapat tindakan penyalahgunaan kewenangan atau tindakan yang merugikan hak Masyarakat, maka persoalan tersebut patut diuji melalui mekanisme hukum dan pemeriksaan oleh instansi berwenang.

KUH PERDATA JUGA MENGATUR PEMBERIAN HIBAH BERSYARAT

Selain ketentuan KHI, aspek pemberian tanah juga perlu ditinjau berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata).

Pasal 1666 KUHPerdata mengatur pengertian hibah sebagai pemberian secara cuma-cuma dari pemberi hibah kepada penerima hibah.

Sementara itu, Pasal 1688 angka 1 KUHPerdata mengatur bahwa hibah dapat dimintakan pembatalannya apabila syarat-syarat penghibahan tidak dipenuhi oleh penerima hibah.

Pasal 1689 KUHPerdata juga mengatur hak untuk meminta kembali barang yang dihibahkan dalam keadaan sebagaimana dimaksud Pasal 1688 angka 1.

Dengan demikian, apabila dapat dibuktikan bahwa pemberian tanah tersebut memang disertai syarat khusus dan syarat itu tidak dipenuhi, maka terdapat persoalan hukum yang perlu diperiksa berdasarkan dokumen dan mekanisme hukum yang berlaku.

KEPALA DESA ABBAS PADUAI PILIH BUNGKAM

Faktual.net telah berupaya melakukan konfirmasi langsung kepada Kepala Desa Leppangang, Abbas Paduai, di kantornya terkait dugaan penguasaan tanah milik ahli waris Indo Camaro tersebut.

Namun, saat ditemui, Abbas Paduai memilih bungkam dan belum memberikan keterangan maupun klarifikasi atas persoalan yang dipertanyakan.

Sikap tersebut tentu tidak menghentikan upaya konfirmasi redaksi. Hak jawab dan ruang klarifikasi tetap terbuka bagi Abbas Paduai untuk menjelaskan dasar hukum, dokumen, maupun versi kronologi menurut pihak pemerintah Desa.

REKAM JEJAK LAMA TURUT MENJADI PERHATIAN

Dalam penelusuran redaksi, muncul pula informasi mengenai dugaan keterlibatan Abbas Paduai dalam persoalan pungutan pengurusan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) atau sertifikat yang sebelumnya disebut-sebut berkaitan dengan operasi tangkap tangan (OTT) Tim Saber Pungli Satreskrim Polres Pinrang.

Kini, polemik tanah ahli waris Indo Camaro kembali menempatkan nama Abbas Paduai dalam sorotan publik.

Pertanyaan mendasarnya: jika tanah tersebut sejak awal diberikan dengan peruntukan khusus untuk kantor Desa, lalu bagaimana dasar hukum penguasaan dan pemanfaatannya saat ini? Apakah terdapat dokumen peralihan hak yang sah? Dan mengapa keterangan mantan kepala desa mengenai pengembalian tanah perlu dipertemukan dengan dokumen yang dimiliki ahli waris?

Masyarakat berhak mendapatkan kejelasan. Hak ahli waris harus dihormati, sementara pemerintah desa wajib menjaga keadilan dan tidak boleh menggunakan jabatan untuk mengintervensi hak kepemilikan warga.

Faktual.net akan terus mengawal persoalan ini dan membuka ruang klarifikasi bagi seluruh pihak demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat.

Reporter: Enhal Abidin Penaklukh

Tanggapi Berita Ini