faktual.net,Takalar,Sulsel – Misteri 147 titik pembangunan Battery Swap Station (BSS) oleh PT. Wanua Batara Maitralam di Takalar akhirnya terjawab.. pada Jum’at (20/10/2026)
Dikonfirmasi langsung pada Rabu, 28 Oktober 2026, Kabid Aset Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kabupaten Takalar membeberkan duduk perkara sebenarnya kepada Faktual.Net.
Kabid Aset Darul menegaskan,
“Tugas kami jelas, meneliti dan verifikasi aset. Semua permohonan dari PT Wanua wajib akan kami cek satu per satu ke lapangan. Apakah lahannya memang aset Pemda, apakah dikuasai OPD, apakah statusnya clear and clean. Sesuai Permendagri 19/2016 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah,” tegasnya Rabu (28/10).
“Total permohonan PT Wanua sebanyak 147 titik. Dari jumlah itu, 122 titik diantaranya berada di aset OPD, seperti kantor dinas, kecamatan, dan sekolah-sekolah.” bebernya.
Terkait kompensasi daerah, Kabid Aset menegaskan semua sudah ada aturannya.
“Sesuai Perda retribusi Takalar sebesar Rp 3.000 per meter ketika beroperasi. Dan status pemanfaatan asetnya adalah Aset Sewa,” pungkasnya.
Diketahui sebelumnya Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Takalar resmi melayangkan Surat Teguran dengan Nomor: 000/155/DPMPTSP kepada Direktur PT. Wanua Batara Maitralam.
Reporter : Asman













