Example floating
Berita

Amiruddin: Penangguhan Penahanan Husniah Talenrang Harus Dikaji Ketat, Penyidik Wajib Pertimbangan Resiko Hilangnya Barang Bukti

×

Amiruddin: Penangguhan Penahanan Husniah Talenrang Harus Dikaji Ketat, Penyidik Wajib Pertimbangan Resiko Hilangnya Barang Bukti

Sebarkan artikel ini
Amiruddin: Penangguhan Penahanan Husniah Talenrang Harus Dikaji Ketat, Penyidik Wajib Pertimbangan Resiko Hilangnya Barang Bukti
Amiruddin: Penangguhan Penahanan Husniah Talenrang Harus Dikaji Ketat, Penyidik Wajib Pertimbangan Resiko Hilangnya Barang Bukti

faktual.net,Gowa,Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, menanggapi rencana tim kuasa hukum mantan Bupati Gowa, Husniah Talenrang, yang disebut akan mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polda Sulawesi Selatan.

Husniah Talenrang, berdasarkan informasi yang disampaikan, saat ini sedang menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Tahti) Polda Sulawesi Selatan.

Menurut Amiruddin, pada selasa (27/10/2026), bahwa permohonan penangguhan penahanan merupakan hak tersangka melalui mekanisme hukum yang berlaku. Namun, permohonan tersebut tidak otomatis harus dikabulkan. Penyidik harus mempertimbangkan alasan permohonan, kepentingan pemeriksaan, serta risiko yang mungkin timbul apabila tersangka dikeluarkan dari tahanan.

“Dalam perkara dugaan korupsi, terlebih apabila penyidik juga mendalami kemungkinan tindak pidana pencucian uang atau TPPU, penangguhan penahanan harus dipertimbangkan secara sangat hati-hati. Penyidik perlu menilai apakah masih ada risiko penghilangan barang bukti, komunikasi yang dapat memengaruhi saksi, atau tindakan lain yang berpotensi menghambat proses penyidikan,” tegas Amiruddin.

Ia menekankan dan menegaskan bahwa penilaian tersebut harus didasarkan pada fakta dan keadaan konkret dalam perkara, bukan semata-mata karena status seseorang sebagai mantan pejabat daerah.

Penangguhan penahanan bukan hak otomatis

Amiruddin menjelaskan, ketentuan mengenai penangguhan penahanan harus dibedakan dari pengalihan atau pengakhiran penahanan. Permohonan penangguhan tidak serta-merta menghapus status tersangka maupun menghentikan proses penyidikan.

Dalam kerangka hukum acara pidana, penangguhan dapat diberikan dengan atau tanpa jaminan uang maupun jaminan orang, sesuai ketentuan yang berlaku. Akan tetapi, keputusan tetap berada pada pejabat yang berwenang dan harus mempertimbangkan kebutuhan penegakan hukum.

“Kalau penyidik menilai masih terdapat risiko nyata terhadap keamanan barang bukti, independensi saksi, atau kelancaran pemeriksaan, alasan itu harus diuji secara objektif sebelum permohonan dikabulkan. Jangan sampai keputusan penangguhan justru mengganggu pembuktian perkara,” ujarnya.

Ia juga mengingatkan bahwa penahanan bukan bentuk hukuman sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Karena itu, semua tindakan penyidik harus tetap berlandaskan hukum, proporsional, dan menghormati hak tersangka.

Baca Juga :  Mantan Bupati Gowa Husniah Talenrang Resmi Ditahan Subdit 3 Tipikor Polda Sulsel,Terkait Dugaan Kasus PBG

Risiko penghilangan barang bukti dan pengaruh terhadap saksi

Menurut Amiruddin, dalam penyidikan perkara korupsi, dokumen pengadaan, catatan keuangan, rekening, komunikasi elektronik, serta keterangan pihak-pihak yang terlibat dapat menjadi bagian penting dari pembuktian.

Apabila terdapat bukti konkret bahwa tersangka berpotensi menghilangkan atau merusak barang bukti, menghubungi saksi untuk mengubah keterangan, atau menghambat pemeriksaan, keadaan tersebut patut dinilai oleh penyidik berdasarkan ketentuan hukum acara pidana.

Namun, Amiruddin menegaskan bahwa risiko tersebut tidak boleh langsung dianggap terbukti hanya karena perkara yang ditangani berkaitan dengan korupsi atau TPPU. Penilaian harus didasarkan pada fakta penyidikan dan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.

“Yang kami dorong adalah penyidikan yang profesional dan tidak tebang pilih. Jika permohonan penangguhan diajukan, penyidik harus menilai seluruh pertimbangan hukumnya secara cermat. Kepentingan penegakan hukum dan hak tersangka sama-sama wajib dihormati,” katanya.

Dasar hukum yang harus diperhatikan

Amiruddin meminta penyidik dan pihak-pihak terkait memperhatikan peraturan perundang-undangan yang relevan, antara lain ketentuan hukum acara pidana mengenai penahanan dan penangguhan penahanan, Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, serta Undang-Undang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Ia menegaskan bahwa penerapan pasal pidana harus mengikuti perbuatan yang disangkakan, alat bukti yang tersedia, dan hasil penyidikan. Tidak tepat menyimpulkan seseorang telah melakukan korupsi, pemerasan, atau TPPU hanya berdasarkan adanya permohonan penahanan atau penangguhan penahanan.

“DPP LSM Gempa Indonesia akan terus menjalankan fungsi kontrol sosial dengan mengedepankan keterbukaan, akuntabilitas, dan supremasi hukum. Kami berharap seluruh proses berjalan transparan, profesional, dan dapat dipertanggungjawabkan kepada publik,” tutup Amiruddin.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini