Example floating
Berita

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Divonis 6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak

×

Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Divonis 6 Tahun Penjara dalam Perkara Korupsi Tata Kelola Minyak

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – JAKARTA – 27 Oktober 2026 – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menjatuhkan hukuman enam tahun penjara kepada mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga periode 2021–2023, Alfian Nasution, dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina (Persero).

Putusan dibacakan pada Selasa (12/5/2026). Majelis hakim menyatakan Alfian terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan primer jaksa penuntut umum.

Selain pidana penjara, Alfian dijatuhi denda Rp1 miliar sesuai amar putusan. Majelis hakim juga tidak membebankan uang pengganti kepadanya karena menyatakan terdakwa tidak memperoleh uang hasil korupsi dalam tiga tahapan penyimpangan yang dipertimbangkan dalam perkara tersebut.

Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa

Sebelum putusan dibacakan, jaksa penuntut umum menuntut Alfian dengan hukuman 14 tahun penjara, denda Rp1 miliar, serta uang pengganti Rp5 miliar.

Perbedaan antara tuntutan dan putusan merupakan bagian dari proses peradilan. Majelis hakim menjatuhkan hukuman berdasarkan penilaian terhadap fakta persidangan, alat bukti, dan pertimbangan hukum yang dituangkan dalam putusan.

Perkara menyangkut tata kelola minyak mentah

Perkara ini berkaitan dengan tata kelola minyak mentah dan produk kilang, termasuk sejumlah kegiatan bisnis yang dipersoalkan dalam dakwaan, seperti sewa terminal bahan bakar minyak (BBM), kompensasi BBM jenis Pertalite, serta penjualan solar nonsubsidi.

Baca Juga :  Pengusaha Bawang Merah Asal Enrekang, Yunus Sadewa, Ditunjuk BI Hadiri GPIPS Sulampua 2026 di Makassar

Dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan perusahaan milik negara, keterbukaan informasi mengenai proses hukum, dasar putusan, dan pertanggungjawaban para pihak menjadi penting bagi pengawasan publik.

Namun, setiap angka kerugian negara harus dijelaskan sesuai konteksnya, dengan membedakan nilai yang tercantum dalam dakwaan, hasil penghitungan penyidik, dan nilai yang dinyatakan terbukti dalam putusan pengadilan.

Status hukum tetap perlu dikonfirmasi

Putusan terhadap Alfian merupakan putusan pada tingkat pertama. Status banding atau kasasi, kekuatan hukum tetap, dan pelaksanaan eksekusi perlu dipastikan melalui informasi resmi pengadilan dan kejaksaan sebelum dinyatakan sebagai perkembangan final.

Indonesiasatu928.com mengedepankan pemberitaan yang akurat, berimbang, dan bertanggung jawab. Setiap informasi mengenai perkara hukum harus bersumber pada dokumen yang dapat diverifikasi, dengan tetap menghormati asas praduga tidak bersalah dan hak jawab sesuai ketentuan yang berlaku.

Keterangan foto: Alfian Nasution dan Hanung Budya seusai mengikuti sidang putusan perkara tata kelola minyak mentah dan produk kilang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (12/5/2026).

Reporter : Johan S / Irvan M

Tanggapi Berita Ini