faktual.net,Gowa, Sulsel — LSM GEMPA Indonesia mendesak Disperindag Kabupaten Gowa melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap gerai ritel modern seperti Alfamart dan Indomaret, khususnya terkait kepatuhan terhadap PBG, tata ruang, zonasi, dan perizinan usaha.
Desakan ini mencuat setelah Bupati Gowa Sitti Husniah Talenrang ditetapkan sebagai tersangka oleh Kortastipidkor Polri dalam perkara dugaan korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan pengurusan PBG dan perizinan lainnya. Penyidik menyebut salah satu rangkaian perkara berkaitan dengan pembukaan gerai Indomaret dan permintaan dana yang disebut sebagai CSR. (Antara News)
Ari Paletteri dari LSM GEMPA Indonesia menilai kasus tersebut harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola perizinan ritel di Gowa.
“Kami tantang Disperindag Gowa buka data dan periksa satu per satu. Kalau ada gerai yang tidak memenuhi PBG, tata ruang, zonasi atau persyaratan izin lainnya, jangan dibiarkan. Tertibkan sesuai aturan,” tegas Ari.
Ia juga meminta aparat mengusut apabila ditemukan bukti adanya pungutan atau pemberian uang di luar mekanisme resmi dalam proses perizinan. Namun, dugaan terhadap pihak lain harus dibuktikan melalui penyelidikan dan alat bukti yang sah.
Menurut GEMPA, ekspansi ritel modern yang semakin luas hingga wilayah desa juga perlu dievaluasi dampaknya terhadap warung tradisional, UMKM dan pasar rakyat.
“Investasi tidak boleh berjalan tanpa kendali. Pemerintah harus memastikan aturan zonasi dan perizinan dipatuhi serta ekonomi masyarakat kecil tetap terlindungi,” pungkas Ari.
Reporter : Sattu













