faktual.net,Gowa,Sulsel — DPP GEMPA Indonesia kembali mendesak DPRD Kabupaten Gowa, Inspektorat Gowa, dan BPK Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan terhadap mekanisme penghimpunan infak dan sedekah melalui gaji ASN dan PPPK di Kabupaten Gowa.
Wakil Ketua DPP GEMPA Indonesia, Ari Paletteri, meminta keterbukaan terkait dasar penetapan nominal, mekanisme persetujuan pegawai, jumlah dana yang dihimpun, hingga penggunaannya.
“Kami tidak mempersoalkan niat ASN dan PPPK untuk berinfak. Yang kami pertanyakan adalah mekanisme penghimpunannya. Jika dilakukan secara terstruktur melalui penghasilan pegawai, harus jelas dasar hukumnya, siapa yang menetapkan, berapa yang terkumpul, serta ke mana dana tersebut disalurkan,” tegas Ari.
Wakil Ketua DPP Gempa Indonesia juga menyoroti adanya surat atau pernyataan kesediaan yang disebut diberikan kepada ASN dan PPPK. Menurut Ari, perlu dipastikan apakah kontribusi tersebut benar-benar bersifat sukarela dan apakah pegawai memiliki pilihan untuk menyetujui, menolak, atau mengubah besaran kontribusi.
Selain itu ia meminta keterbukaan laporan penerimaan dan penyaluran dana sebagai bentuk akuntabilitas kepada para ASN dan PPPK yang menjadi sumber penghimpunan.
“Ini bukan soal melarang orang beramal. Justru kalau pengelolaannya sudah sesuai aturan, audit akan menjadi ruang pembuktian. Yang harus dihindari adalah ketidakjelasan dan ruang abu-abu,” ujarnya.
Kebijakan pengumpulan infak dan sedekah melalui gaji aparatur sipil negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) harus dilihat dari sisi keadilan dan manfaatnya oleh sebab itu kami mendesak DPRD Kabupaten Gowa, Inspektorat Kabupaten Gowa serta BPK Perwakilan Sulawesi Selatan melakukan pemeriksaan dan audit secara menyeluruh terhadap mekanisme pemotongan, jumlah dana yang terkumpul, hingga penggunaan dan pertanggungjawaban dana tersebut.
Ari menambahkan mekanisme pemotongan gaji tersebut telah berlangsung lebih dari satu tahun dan menyentuh ASN maupun PPPK dari berbagai golongan. Jumlah ASN yang disebut mencapai 10.992 orang perlu diverifikasi berdasarkan data resmi pemerintah daerah dan instansi terkait.
Lebih lanjut Lsm Gempa Indonesia meminta DPRD menjalankan fungsi pengawasan, Inspektorat melakukan pemeriksaan tata kelola, serta BPK Sulsel memeriksa sesuai kewenangannya.
“Publik berhak mengetahui dasar kebijakan, nominal yang dihimpun, rekening penampungan, penyaluran dan pertanggungjawabannya. Transparansi adalah kunci,” tutup Ari Paletteri.
Reporter : Sattu













