faktual.net,Gowa,Sulsel — Persoalan dugaan penerbitan sertifikat tanah di kelurahan tonrorita kecamatan biringbulu kabupaten Gowa Sulawesi Selatan, tanpa sepengetahuan pemilik sahnya.
Menurut keterangan pemilik tanah tersebut saat di temui awak media di rumahnya pada senin (26/10/2026), ia menjelaskan bahwa tanah miliknya sudah di sertifikat oleh pj pejabat kepala. desa pencong tanpa sepengetahuannya.
pihak yang mengaku sebagai pemilik sah kembali memunculkan pertanyaan serius terhadap transparansi administrasi pertanahan di Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Kasus ini tidak boleh berhenti sebatas polemik, saling melempar kewenangan, atau penjelasan yang tidak menjawab pokok persoalan.
Jika terdapat ketidaksesuaian data maupun dokumen yang digunakan dalam proses penerbitan sertifikat, maka semuanya harus dibuka dan diperiksa secara menyeluruh!
Berdasarkan keterangan yang disampaikan kepada awak media, pihak yang mengaku memiliki hak atas tanah tersebut menyatakan baru mengetahui keberadaan sertifikat ketika proses pengukuran dilakukan.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan mendasar yang wajib dijawab oleh instansi terkait: bagaimana sertifikat tanah tersebut bisa terbit, siapa yang mengajukannya, dokumen apa yang digunakan, dan apakah seluruh proses administrasinya telah sesuai dengan ketentuan hukum?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan persoalan sepele. Ini menyangkut kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah, serta kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan administrasi pertanahan dan pemerintahan di tingkat desa.
Apabila seseorang yang mengaku memiliki hak atas tanah baru mengetahui keberadaan sertifikat ketika pengukuran dilakukan, maka riwayat tanah dan seluruh dokumen yang menjadi dasar penerbitannya patut diperiksa secara cermat. Tidak boleh ada dokumen yang luput dari pemeriksaan apabila terdapat indikasi ketidaksesuaian data.
Nama Firman, yang disebut sebagai Penjabat (Pj.) Kepala Desa Pencong, turut menjadi perhatian dalam upaya konfirmasi yang dilakukan awak media Faktual.net.
Awak media telah menghubungi Firman melalui pesan WhatsApp untuk meminta penjelasan mengenai persoalan tersebut, termasuk perbedaan data Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) serta administrasi tanah yang dipersoalkan.
Saat ditanya mengenai kepala lingkungan yang menjabat ketika sertifikat tersebut diterbitkan, Firman menyebut nama M. Kasim.
Ia juga menyarankan agar awak media menghubungi pemerintah setempat, termasuk sekretaris kecamatan, lurah, atau kepala lingkungan, untuk mendapatkan keterangan lebih lanjut.
Namun, pertanyaan utama yang menjadi perhatian publik masih membutuhkan jawaban yang jelas: apa dasar penerbitan sertifikat tersebut, bagaimana riwayat administrasi tanahnya, dan apakah data yang digunakan benar-benar sesuai dengan fakta serta dokumen yang sah?
Penyebutan nama pejabat atau pihak tertentu tidak serta-merta membuktikan adanya pelanggaran. Namun, setiap pihak yang memiliki informasi maupun kewenangan terkait persoalan ini diharapkan memberikan keterangan yang terbuka agar tidak menimbulkan spekulasi berkepanjangan.
Jangan sampai persoalan yang menyangkut hak kepemilikan tanah justru terkatung-katung tanpa kejelasan, sementara pihak yang merasa dirugikan harus terus mencari jawaban.
Selain persoalan penerbitan sertifikat, muncul pula dugaan ketidaksesuaian data dalam dokumen yang berkaitan dengan kepemilikan tanah, termasuk dugaan pemalsuan data dalam akta autentik.
Dugaan ini harus menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Namun, untuk memastikan apakah benar terdapat pemalsuan atau pelanggaran hukum, diperlukan pemeriksaan dokumen asli, riwayat penerbitan, keterangan para pihak, serta bukti-bukti yang relevan.
Jika ditemukan indikasi kuat adanya manipulasi data atau penggunaan dokumen yang tidak sah, aparat penegak hukum harus menindaklanjutinya sesuai ketentuan yang berlaku.
Dokumen pertanahan tidak boleh menjadi sumber ketidakpastian bagi masyarakat. Setiap dugaan penyimpangan harus diperiksa berdasarkan bukti, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya tanpa penyelesaian.
Karena itu, pihak berwenang perlu menelusuri sejumlah hal penting:
Siapa yang mengajukan penerbitan sertifikat tanah yang dipersoalkan?
Dokumen apa saja yang digunakan sebagai dasar penerbitan sertifikat?
Apakah identitas pemohon, riwayat penguasaan tanah, batas-batas tanah, dan data yuridisnya sesuai dengan keadaan sebenarnya?
Apakah terdapat perbedaan antara data SPPT PBB dan dokumen pertanahan lainnya, serta bagaimana perbedaan tersebut dapat terjadi?
Siapa saja pihak yang terlibat dalam proses administrasi dan apa peran masing-masing berdasarkan bukti yang tersedia?
Apakah terdapat indikasi pemalsuan, manipulasi data, atau pelanggaran prosedur yang memerlukan penanganan hukum?
Seluruh pertanyaan tersebut harus dijawab melalui pemeriksaan yang objektif, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Kantor Pertanahan Kabupaten Gowa didesak untuk memberikan penjelasan sesuai kewenangannya mengenai riwayat penerbitan sertifikat tanah yang menjadi persoalan.
BPN perlu melakukan pemeriksaan terhadap data fisik dan data yuridis tanah, dokumen dasar penerbitan, riwayat pendaftaran, serta prosedur yang telah ditempuh dalam penerbitan sertifikat tersebut.
Jika seluruh proses telah sesuai ketentuan, penjelasan berdasarkan dokumen dan hasil pemeriksaan akan membantu menjernihkan persoalan.
Sebaliknya, jika ditemukan ketidaksesuaian administrasi atau indikasi pelanggaran, hasil pemeriksaan harus ditindaklanjuti melalui mekanisme hukum yang berlaku.
Jangan biarkan pertanyaan mengenai keabsahan dokumen pertanahan terus menggantung tanpa kepastian. Masyarakat berhak memperoleh kejelasan melalui prosedur yang sah dan transparan.
Desakan ini bukan bentuk penghakiman terhadap institusi maupun individu tertentu, melainkan tuntutan agar persoalan yang menyangkut hak atas tanah diperiksa secara serius dan tidak diabaikan.
Aparat penegak hukum diharapkan menindaklanjuti pengaduan yang disertai bukti mengenai dugaan pemalsuan data atau penyimpangan dalam administrasi pertanahan.
Pemeriksaan harus diarahkan pada fakta dan dokumen, termasuk proses penerbitan sertifikat,
keabsahan dokumen pendukung, serta peran setiap pihak yang terbukti memiliki keterkaitan dengan proses tersebut.
Apabila ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, penanganan harus dilakukan sesuai prosedur hukum tanpa pandang bulu.
Tidak boleh ada pihak yang dinyatakan bersalah hanya berdasarkan dugaan.
Namun, tidak boleh pula dugaan pelanggaran yang didukung bukti diabaikan tanpa pemeriksaan yang semestinya.
Prinsip inilah yang harus dijunjung agar penegakan hukum berjalan objektif dan hak setiap pihak tetap terlindungi.
Reporter : Sattu













