Example floating
Berita

Pemerintah Kota Makassar Jangan Tutup Mata! Dugaan Gudang Ilegal di Veteran Utara Disorot, Faisal Tak Merespons Konfirmasi Awak Media

×

Pemerintah Kota Makassar Jangan Tutup Mata! Dugaan Gudang Ilegal di Veteran Utara Disorot, Faisal Tak Merespons Konfirmasi Awak Media

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Kota Makassar Jangan Tutup Mata! Dugaan Gudang Ilegal di Veteran Utara Disorot, Faisal Tak Merespons Konfirmasi Awak Media
Pemerintah Kota Makassar Jangan Tutup Mata! Dugaan Gudang Ilegal di Veteran Utara Disorot, Faisal Tak Merespons Konfirmasi Awak Media

faktual.net, Makassar, Sulsel — Dugaan aktivitas pergudangan tanpa kelengkapan izin resmi yang dikaitkan dengan PT Ujung Sinar Asia di sepanjang Jalan Veteran Utara, Kota Makassar, pada senin (26/10/2026), warga mendesak pemerintah dan instansi berwenang segera mengambil tindakan nyata. Persoalan ini tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa kejelasan, sementara masyarakat menunggu kepastian hukum dan keseriusan pemerintah dalam menjalankan fungsi pengawasan.

Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait didesak tidak menutup mata terhadap dugaan tersebut. Jika terdapat indikasi kegiatan pergudangan yang tidak memenuhi ketentuan perizinan, kesesuaian tata ruang, maupun persyaratan bangunan gedung, pemeriksaan langsung harus segera dilakukan.

Masyarakat tidak membutuhkan sekadar janji pemeriksaan atau pernyataan normatif. Yang dibutuhkan adalah tindakan konkret, hasil pemeriksaan yang transparan, dan penegakan hukum yang berlaku adil tanpa pandang bulu.

Dugaan pelanggaran pergudangan bukan persoalan sepele. Kegiatan usaha yang tidak memenuhi persyaratan hukum, apabila terbukti, dapat menimbulkan konsekuensi administratif hingga penghentian kegiatan atau penutupan gudang sesuai jenis pelanggaran dan ketentuan yang berlaku.

Salah satu dasar hukum yang relevan adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Perdagangan. 

Regulasi ini mengatur penyelenggaraan bidang perdagangan, termasuk ketentuan mengenai sarana perdagangan dan pergudangan.

Ketentuan mengenai pendaftaran gudang serta sanksi administratif dalam PP Nomor 29 Tahun 2021 perlu menjadi perhatian instansi terkait. Pemerintah harus memeriksa apakah gudang yang dimaksud telah memenuhi kewajiban pendaftaran dan persyaratan lain yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan.

Apabila pemeriksaan membuktikan adanya pelanggaran, sanksi harus diterapkan sesuai ketentuan yang berlaku. Penegakan hukum dapat mencakup sanksi administratif sesuai jenis pelanggaran dan kewenangan instansi terkait.

Selain itu, PP Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang menjadi dasar untuk memeriksa kesesuaian kegiatan pergudangan dengan rencana tata ruang dan ketentuan pemanfaatan ruang yang berlaku.

Dari aspek bangunan, pemerintah juga perlu memeriksa pemenuhan persyaratan berdasarkan PP Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung. Pemeriksaan harus memastikan kesesuaian fungsi bangunan, persyaratan teknis, serta dokumen yang diwajibkan.

Dengan adanya dasar hukum tersebut, warga mendesak pemerintah tidak sekadar melakukan pemeriksaan administratif di atas kertas. Instansi berwenang harus turun langsung untuk memeriksa status perizinan berusaha, pendaftaran gudang apabila diwajibkan, kesesuaian pemanfaatan ruang, serta legalitas dan fungsi bangunan yang digunakan.

Dalam upaya menjalankan prinsip keberimbangan pemberitaan, awak media juga telah berupaya menghubungi Faisal yang disebut-sebut sebagai penanggung jawab gudang untuk meminta klarifikasi mengenai legalitas dan aktivitas pergudangan tersebut.

Namun, sangat disayangkan, upaya konfirmasi yang dilakukan awak media berulang kali belum mendapatkan tanggapan. Awak media juga mendapati bahwa nomor yang digunakan untuk menghubungi Faisal tidak lagi dapat digunakan untuk berkomunikasi karena diduga telah diblokir.

Kondisi tersebut menjadi kendala bagi awak media dalam memperoleh penjelasan langsung dari pihak yang bersangkutan. Meski demikian, ruang klarifikasi dan hak jawab tetap terbuka bagi Faisal maupun pihak pengelola perusahaan untuk memberikan penjelasan mengenai persoalan yang menjadi sorotan publik ini.

Berdasarkan temuan awal awak media di lapangan, Faisal diduga menangani atau memiliki keterkaitan dengan pengelolaan aktivitas pergudangan yang dipersoalkan di sepanjang Jalan Veteran Utara, Makassar. 

Namun, peran dan tanggung jawab yang bersangkutan masih perlu dikonfirmasi lebih lanjut melalui keterangan pihak terkait serta pemeriksaan instansi berwenang.

Awak media menegaskan bahwa dugaan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan yang objektif, bukan sekadar asumsi. Pihak yang disebutkan dalam pemberitaan tetap berhak memberikan klarifikasi, sedangkan pemerintah berkewajiban memastikan fakta dan status legalitas kegiatan usaha berdasarkan dokumen resmi.

Baca Juga :  SPASI Resmi Deklarasi di Jakarta, Tegaskan Komitmen Lindungi Marwah dan Hak Imunitas Advokat di Indonesia

Persoalan ini tidak boleh berhenti hanya karena pihak yang dimintai keterangan belum memberikan tanggapan. Pemerintah harus menjalankan fungsi pengawasan secara independen dan tidak menggantungkan pemeriksaan legalitas hanya pada ada atau tidaknya klarifikasi dari pihak pengelola.

Pertanyaan serius yang harus dijawab adalah apakah pengawasan terhadap kegiatan pergudangan di kawasan tersebut telah dilakukan secara memadai. Jika sudah, masyarakat berhak memperoleh penjelasan mengenai hasilnya. Jika belum, instansi terkait harus segera mengambil langkah konkret.

Pemerintah Kota Makassar, instansi yang membidangi perdagangan dan perizinan, dinas tata ruang, serta perangkat daerah yang berwenang dalam penegakan peraturan daerah didesak memperjelas langkah penanganan persoalan ini. Jangan sampai masyarakat justru disuguhi sikap saling melempar tanggung jawab di antara instansi.

Pemeriksaan juga harus mencakup aktivitas bongkar muat, mobilitas kendaraan angkutan, penggunaan badan jalan, parkir kendaraan, serta potensi gangguan terhadap keselamatan dan kenyamanan warga di sekitar lokasi.

Apabila ditemukan pelanggaran, pemerintah harus menjatuhkan sanksi sesuai ketentuan hukum. Jika pelanggaran memenuhi dasar hukum untuk penghentian sementara operasional atau penutupan gudang, tindakan tersebut harus dilaksanakan oleh pejabat berwenang melalui prosedur yang berlaku.

Penegakan aturan tidak boleh berhenti pada teguran apabila pelanggaran yang terbukti menuntut tindakan lebih lanjut. Sebaliknya, apabila seluruh persyaratan telah dipenuhi, pemerintah juga harus menyampaikan hasil pemeriksaan secara jelas agar masyarakat mendapatkan kepastian berdasarkan fakta.

Di sisi lain, pihak pengelola PT Ujung Sinar Asia didesak memberikan klarifikasi terbuka mengenai status perizinan usaha, pendaftaran gudang apabila diwajibkan, kesesuaian fungsi bangunan, serta dasar hukum operasional pergudangan di Jalan Veteran Utara.

Klarifikasi perusahaan penting agar persoalan ini dapat diperiksa secara objektif berdasarkan dokumen resmi dan fakta yang dapat diverifikasi.

Pemberitaan ini tidak dimaksudkan untuk menyimpulkan bahwa perusahaan atau individu tertentu telah melakukan pelanggaran sebelum adanya pemeriksaan dan penetapan dari pihak berwenang.

Namun, prinsip praduga tidak bersalah tidak boleh dijadikan alasan bagi pemerintah untuk menghindari kewajiban melakukan pengawasan. Dugaan yang menyangkut kepatuhan terhadap perizinan dan tata ruang harus dijawab melalui pemeriksaan yang profesional, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Warga mendesak pemerintah segera turun ke lapangan, memeriksa legalitas pergudangan tersebut, menelusuri pihak yang bertanggung jawab, serta mengumumkan hasil pemeriksaan dan langkah penanganannya kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.

Jangan sampai persoalan ini terus menggantung tanpa kepastian. Masyarakat berhak mengetahui apakah kegiatan usaha tersebut telah memenuhi persyaratan hukum atau justru terdapat pelanggaran yang harus ditindak.

Pemerintah harus membuktikan bahwa aturan tidak hanya berlaku bagi masyarakat kecil, tetapi juga ditegakkan terhadap setiap pelaku usaha tanpa membedakan kepentingan atau kedudukan.

Pemerintah Kota Makassar dan instansi terkait harus segera bertindak. Periksa legalitas gudang, telusuri pihak yang bertanggung jawab, sampaikan hasil pemeriksaan, dan jatuhkan sanksi apabila pelanggaran terbukti. Jangan biarkan persoalan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

Masyarakat menunggu bukti nyata bahwa hukum benar-benar ditegakkan. Ketertiban kota, kepastian hukum, keselamatan, dan kenyamanan warga tidak boleh dikorbankan demi kepentingan usaha siapa pun.

Jangan tutup mata. Jangan diam. Jangan biarkan pengawasan hanya menjadi formalitas. Jika ditemukan pelanggaran, tindak tegas sesuai hukum yang berlaku!

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini