Example floating
Hukum

Setahun Lebih Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Tanete Riattang Belum Jelas, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik

×

Setahun Lebih Laporan Dugaan Penipuan dan Penggelapan di Polsek Tanete Riattang Belum Jelas, Pelapor Pertanyakan Kinerja Penyidik

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Bone, Sulawesi Selatan – Penanganan laporan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan di Polsek Tanete Riattang, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, menuai kekecewaan dari pelapor, Ruslan bin Sultan. Pasalnya, laporan yang dilayangkan sejak 20 Juni 2025 itu hingga kini, menurut pelapor, belum memberikan kejelasan yang memuaskan.

Berdasarkan dokumen Surat Tanda Penerimaan Laporan yang diperlihatkan kepada redaksi, Ruslan melaporkan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan sebagaimana tercantum dalam Pasal 378 dan 372 KUHP. Laporan tersebut diterima di Polsek Tanete Riattang pada 20 Juni 2025.

Pelapor mengaku kecewa karena perkara yang dilaporkannya telah berjalan lebih dari satu tahun, sementara perkembangan penanganannya dinilai belum jelas. Ia juga menyatakan bahwa bukti-bukti telah tersedia dan pihak yang diduga terlibat telah diketahui.

Dokumen lain yang diperlihatkan kepada redaksi berupa surat tanda terima tertanggal 9 Juli 2025 mencatat penerimaan uang tunai sebesar Rp2.000.000 sebagai pembayaran motor dalam perkara yang disebut berkaitan dengan dugaan penipuan dan penggelapan. Dokumen itu mencantumkan nama Andi Hermansyah sebagai penerima dan Ruslan bin Sultan sebagai pihak yang menyerahkan uang.

Meski demikian, keberadaan dokumen tersebut perlu dinilai bersama alat bukti lain dan keterangan para pihak untuk memastikan konstruksi peristiwa serta pertanggungjawaban hukum masing-masing pihak.

Pelapor Minta Kepastian Hukum

Baca Juga :  Sudah SP2HP Ke-2, Pelapor Kasus Dugaan Pemukulan di Kolong BKT Marunda: Kami Belum Bisa Mempertemukan Pelaku

Ruslan berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan terbuka mengenai perkembangan laporannya, termasuk langkah penyelidikan atau penyidikan yang telah dilakukan, status perkara, serta tindak lanjut terhadap bukti-bukti yang telah disampaikan.

“Laporan ini sudah lebih dari setahun. Kami berharap ada kejelasan dan kepastian hukum. Jika bukti-bukti sudah tersedia, kami meminta agar perkara ini ditangani secara profesional sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” demikian inti tuntutan pelapor.

Pelapor juga berharap tidak ada pembiaran terhadap laporan masyarakat dan meminta agar setiap tahapan penanganan perkara disampaikan secara proporsional kepada pihak yang berkepentingan.

Polisi Diminta Berikan Penjelasan

Redaksi Media Faktual.net mendorong Polsek Tanete Riattang dan Polres Bone memberikan penjelasan mengenai perkembangan penanganan laporan tersebut. Klarifikasi diperlukan untuk mengetahui apakah perkara masih dalam tahap penyelidikan, telah ditingkatkan ke penyidikan, atau terdapat kendala tertentu yang memengaruhi proses penanganannya.

Apabila terdapat pihak yang telah ditetapkan sebagai tersangka, status tersebut perlu dikonfirmasi melalui keterangan resmi kepolisian. Hingga informasi itu terverifikasi, pihak yang dilaporkan tetap harus diperlakukan sesuai asas praduga tak bersalah.

Media Faktual.net membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak kepolisian maupun pihak-pihak yang disebut dalam dokumen, demi menjaga keberimbangan pemberitaan.

Reporter : Awal Sanjaya

Tanggapi Berita Ini