Example floating
Berita

Aktivitas PETI di Desa Malenggang, Sekayam, Diduga Semakin Marak, APH Diminta Segera Bertindak

×

Aktivitas PETI di Desa Malenggang, Sekayam, Diduga Semakin Marak, APH Diminta Segera Bertindak

Sebarkan artikel ini

Faktual.net – SANGGAU – 18 Oktober 2026 – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Malenggang, Kecamatan Sekayam, Kabupaten Sanggau, Kalimantan Barat, menjadi perhatian dan memunculkan desakan agar aparat penegak hukum (APH) segera turun tangan melakukan pemeriksaan serta penertiban di lokasi yang diduga menjadi tempat berlangsungnya aktivitas pertambangan tersebut.

Maraknya dugaan aktivitas PETI perlu mendapat perhatian serius dari pihak berwenang. Selain menyangkut kepatuhan terhadap ketentuan hukum di bidang pertambangan, kegiatan penambangan yang tidak memenuhi standar pengelolaan lingkungan juga berpotensi menimbulkan kerusakan alam dan mengancam keberlanjutan sumber daya lingkungan di sekitar lokasi.

Masyarakat berharap aparat penegak hukum tidak menunggu sampai muncul persoalan yang lebih besar. Pemeriksaan langsung ke lapangan dinilai penting untuk memastikan apakah aktivitas pertambangan tersebut memiliki izin yang sah atau justru berlangsung tanpa memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dugaan aktivitas PETI di Desa Malenggang membutuhkan perhatian dari aparat kepolisian, pemerintah daerah, serta instansi yang memiliki kewenangan di bidang pertambangan dan lingkungan hidup.

Langkah awal yang dapat dilakukan adalah memeriksa lokasi, mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat, menelusuri status perizinan, serta mengumpulkan bukti yang diperlukan. Apabila ditemukan pelanggaran, penanganan harus dilaksanakan sesuai prosedur hukum dan berdasarkan fakta di lapangan.

Penindakan juga diharapkan tidak hanya menyasar pekerja di lapangan, tetapi turut menelusuri pihak-pihak yang diduga mengendalikan kegiatan, menyediakan peralatan, atau memperoleh keuntungan dari aktivitas pertambangan ilegal, apabila bukti mendukung adanya keterlibatan mereka.

Penegakan hukum yang profesional, transparan, dan tidak tebang pilih menjadi harapan masyarakat. Setiap dugaan pelanggaran perlu ditangani berdasarkan bukti, tanpa mengabaikan asas praduga tak bersalah.

Selain persoalan hukum, kegiatan PETI berpotensi menimbulkan dampak lingkungan, seperti kerusakan lahan, perubahan kondisi tanah, peningkatan sedimentasi, serta pencemaran air apabila menggunakan bahan berbahaya dalam proses pengolahan emas.

Baca Juga :  Darmawangsya Muin Tekankan Pentingnya Program Pembangunan yang Bermanfaat bagi Masyarakat

Namun, dampak-dampak tersebut di lokasi Desa Malenggang masih perlu dipastikan melalui pemeriksaan dan pengujian langsung oleh instansi terkait.

Pemerintah desa, pemerintah kecamatan, dan dinas yang membidangi lingkungan hidup diharapkan ikut melakukan pemantauan serta menyampaikan hasil pengawasan kepada masyarakat secara terbuka sesuai ketentuan yang berlaku.

Apabila ditemukan kerusakan lingkungan, langkah pemulihan juga perlu menjadi perhatian, sehingga persoalan tidak berhenti pada penertiban aktivitas pertambangan semata.

Penanganan dugaan pertambangan tanpa izin dapat mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, antara lain:

Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana telah beberapa kali diubah, termasuk melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 dan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025.

Pasal 158 UU Minerba, yang mengatur sanksi pidana terhadap kegiatan penambangan tanpa izin sebagaimana dipersyaratkan oleh undang-undang.

Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, beserta perubahan yang berlaku, apabila ditemukan dugaan pelanggaran lingkungan.

Masyarakat berharap Polres Sanggau, jajaran kepolisian di wilayah Kecamatan Sekayam, serta instansi terkait segera melakukan pengecekan terhadap dugaan aktivitas PETI di Desa Malenggang.

Pemeriksaan tersebut penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah kemungkinan kerusakan lingkungan yang lebih luas. Jika aktivitas itu terbukti melanggar hukum, masyarakat berharap penindakan dilakukan secara tegas, profesional, dan sesuai prosedur.

Masyarakat berharap penanganan persoalan ini tidak berhenti pada imbauan, tetapi ditindaklanjuti melalui pengawasan nyata dan proses hukum apabila ditemukan pelanggaran.

Reporter : JS-Eddy

Tanggapi Berita Ini