BERAU, KALIMANTAN TIMUR — Dugaan sengketa penguasaan tanah ulayat masyarakat adat Dayak Basap di Kampung Dumaring, Kecamatan Talisayan, Kabupaten Berau, Kalimantan Timur, mencuat setelah Ester, perwakilan Kelompok Tani (Poktan) Ulayat Dua Putri, menyampaikan pengaduan kepada Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur (Kejati Kaltim) pada Kamis (15/10/2026).
Pengaduan tersebut berkaitan dengan lahan seluas sekitar 300 hektare yang diklaim sebagai bagian dari tanah ulayat Bidayan milik masyarakat adat Dayak Basap. Melalui surat pengaduannya, pelapor meminta aparat penegak hukum menelusuri riwayat penguasaan lahan, keabsahan dokumen kepemilikan, serta kemungkinan adanya pelanggaran hukum dalam proses penguasaan maupun peralihan hak atas tanah tersebut.
Salah satu pihak yang disebut dalam pengaduan berinisial H.B., yang menurut keterangan pelapor mengklaim memiliki lahan berdasarkan sertifikat. Namun, keabsahan sertifikat tersebut, kesesuaian batas bidang tanah, riwayat peralihan hak, serta dasar penerbitannya masih perlu diperiksa oleh instansi berwenang.
Pelapor mempertanyakan bagaimana sertifikat dapat diterbitkan apabila lokasi yang dipersoalkan disebut masih berupa kawasan berhutan. Pertanyaan tersebut perlu dijawab melalui pemeriksaan status dan fungsi kawasan, data administrasi pertanahan, serta dokumen yang menjadi dasar penerbitan sertifikat.
Berawal dari Pengecekan Lahan yang Diklaim sebagai Tanah Ulayat
Ester menerangkan bahwa lahan yang dipersoalkan selama ini diyakini masyarakat setempat sebagai wilayah adat yang dimanfaatkan secara turun-temurun. Kawasan tersebut, menurut keterangan dalam pengaduan, digunakan untuk berladang, bercocok tanam, serta mengambil hasil hutan bukan kayu bagi kebutuhan hidup masyarakat.
Pemanfaatan itu antara lain meliputi pengambilan madu lebah alami dari pohon mengeris, tanaman obat tradisional, rotan, serta bahan baku kerajinan.
Persoalan disebut mulai mencuat pada 3 Agustus 2026, ketika sejumlah anggota keluarga masyarakat adat mendatangi lokasi untuk meninjau lahan dan membuka kebun. Dalam peristiwa tersebut, mereka mengaku dihentikan oleh seorang pria berinisial D.A.
Menurut versi pelapor, D.A. menyatakan bahwa lahan tersebut merupakan milik H.B. dan telah memiliki sertifikat.
Pernyataan itu menjadi salah satu hal yang mengejutkan warga asli setempat, diminta untuk ditelusuri lebih lanjut. Pelapor berharap Kejati Kaltim dapat menelaah pengaduan tersebut dan berkoordinasi dengan instansi terkait apabila ditemukan indikasi pelanggaran hukum.
Di sisi lain, instansi pertanahan perlu memeriksa apakah dokumen yang dimaksud benar-benar mencakup lokasi yang disengketakan, bagaimana batas bidang tanah ditetapkan, serta apakah terdapat tumpang tindih dengan wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat masyarakat Dayak Basap.
Nama Seorang Jenderal Disebut dalam Perselisihan di Lokasi.
Dalam materi pengaduan, pelapor juga menyampaikan bahwa nama seorang jenderal disebut oleh pihak D.A. ketika terjadi adu argumen dengan warga Dayak Basap di lokasi lahan yang dipersoalkan.
Namun, identitas jenderal yang dimaksud, institusi tempatnya bertugas, serta hubungan yang mungkin dimilikinya dengan lahan tersebut belum terverifikasi.
Karena itu, penyebutan nama tersebut perlu diklarifikasi melalui pemeriksaan keterangan para pihak dan penelusuran dokumen yang relevan. Belum ada dasar yang cukup untuk menyimpulkan bahwa sosok tersebut memiliki, menguasai, atau terlibat dalam peralihan hak atas tanah yang disengketakan.
Dalam perkara pertanahan, penyebutan nama atau jabatan seseorang tidak dapat menggantikan pembuktian mengenai hak atas tanah. Pemeriksaan perlu berfokus pada identitas pemegang hak yang tercatat, asal-usul dokumen, riwayat penguasaan, serta pihak-pihak yang terlibat apabila memang terjadi transaksi atau peralihan hak.
Dugaan Penggunaan Dokumen Tanah dan Penguasaan Lahan Skala Besar
Selain mempersoalkan lahan sekitar 300 hektare, Ester selaku perwakilan Poktan Ulayat Dua Putri menduga terdapat penggunaan data atau surat tanah yang tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya. Menurut pelapor, persoalan tersebut berpotensi mengabaikan riwayat penguasaan dan pemanfaatan lahan oleh masyarakat adat.
Pelapor juga menyampaikan kekhawatiran mengenai dugaan penguasaan lahan dalam skala yang lebih luas, yang disebut-sebut mencapai ribuan hektare. Meski demikian, luas keseluruhan lahan, status kawasan, identitas pemegang hak, dan dasar klaim tersebut belum dapat dipastikan secara independen.
Untuk menguji dugaan tersebut, pemeriksaan perlu mencakup keaslian dokumen, peta bidang tanah, riwayat penerbitan sertifikat, data administrasi pertanahan, serta bukti penguasaan yang dimiliki masyarakat adat.
Ester disebut turut melampirkan sejumlah dokumen pendukung, antara lain identitas pelapor, dokumen kelompok tani, peta lahan, peta yang disebut berasal dari instansi tata ruang Pemerintah Kabupaten Berau, dokumentasi foto dan video, serta surat pengantar dari Kepala Adat Dumaring.
Dokumen-dokumen tersebut dapat menjadi bahan awal untuk menelaah pengaduan. Namun, keberadaan dokumen dalam berkas pengaduan tidak serta-merta membuktikan kepemilikan tanah atau terjadinya tindak pidana. Validitas, asal-usul, dan relevansi setiap dokumen tetap harus diperiksa oleh instansi yang berwenang.
Dugaan Aktivitas Kayu Komersial dan Transaksi Lahan Turut Disorot
Pengaduan tersebut tidak hanya berkaitan dengan status kepemilikan tanah. Pelapor juga meminta penelusuran terhadap dugaan aktivitas pembukaan hutan dan pemanfaatan kayu bernilai komersial di kawasan yang dipersoalkan.
Selain itu, pelapor menduga terdapat peralihan atau jual beli lahan kepada pihak lain, termasuk transaksi yang disebut dilakukan di bawah tangan. Persoalan mengenai kemungkinan adanya kewajiban perpajakan yang belum dipenuhi juga turut disampaikan untuk ditelusuri.
Seluruh dugaan tersebut memerlukan pemeriksaan berdasarkan bukti yang dapat diuji. Riwayat transaksi, identitas para pihak, dokumen jual beli, status dan fungsi kawasan hutan, perizinan pemanfaatan lahan, serta kewajiban perpajakan perlu ditelusuri sesuai kewenangan masing-masing instansi.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi terverifikasi yang cukup untuk menyimpulkan telah terjadi pemalsuan dokumen, pembalakan ilegal, pelanggaran perpajakan, ataupun kerugian negara. Seluruh hal tersebut masih merupakan materi pengaduan yang memerlukan klarifikasi dan pembuktian.
Kejati Kaltim Diminta Menelusuri Riwayat Penguasaan Tanah
Melalui surat tertanggal 15 Oktober 2026, Ester meminta Kejati Kaltim menelaah pengaduan dan memeriksa pihak-pihak terkait. Surat tersebut disebut ditujukan kepada Kepala Kejati Kaltim, dengan tembusan kepada sejumlah pejabat di lingkungan Kejaksaan Agung Republik Indonesia dan Komisi Kejaksaan.
Pelapor berharap aparat menelusuri riwayat penguasaan tanah, keabsahan dokumen kepemilikan, batas wilayah, serta kemungkinan adanya tindak pidana apabila ditemukan indikasi yang didukung alat bukti.
Pemeriksaan juga diharapkan mempertimbangkan bukti sejarah penguasaan masyarakat adat, dokumen adat, keterangan saksi, peta wilayah, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Koordinasi dengan kantor pertanahan, pemerintah daerah, serta instansi terkait dinilai penting untuk memperjelas status dan batas bidang tanah, termasuk kemungkinan adanya tumpang tindih antara klaim kepemilikan yang tercatat secara administratif dan wilayah yang diklaim sebagai tanah ulayat.
Apabila hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa persoalan tersebut merupakan sengketa hak atas tanah, penyelesaiannya perlu ditempuh melalui mekanisme hukum yang sesuai. Sementara itu, jika ditemukan indikasi tindak pidana, penanganannya harus dilakukan oleh aparat berwenang berdasarkan bukti dan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga berita ini disusun, belum diperoleh keterangan resmi dari Kejati Kaltim mengenai tindak lanjut pengaduan tersebut. Tanggapan dari H.B. selaku pihak yang disebut dalam pengaduan, D.A. yang disebut dalam kronologi pelapor.
Masyarakat Adat Berharap Dugaan Mafia Tanah Diusut Tuntas
Bagi masyarakat Dayak Basap yang mengklaim memiliki hubungan turun-temurun dengan wilayah tersebut, persoalan ini bukan sekadar sengketa lahan. Kawasan itu disebut memiliki nilai penting bagi kehidupan masyarakat, mulai dari kegiatan berladang dan bercocok tanam hingga pemanfaatan hasil hutan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari.
Di sisi lain, klaim kepemilikan pihak lain juga harus diuji secara objektif berdasarkan dokumen, riwayat penguasaan, dan ketentuan hukum yang berlaku.
Masyarakat adat berharap aparat penegak hukum dapat menindaklanjuti pengaduan tersebut secara transparan, profesional, dan menyeluruh. Mereka juga berharap dugaan praktik mafia tanah di Kabupaten Berau, khususnya di wilayah pesisir Talisayan, dapat diusut hingga tuntas apabila ditemukan bukti yang cukup, termasuk mengungkap pihak-pihak yang terbukti terlibat.
Inti persoalan ini bukan semata-mata siapa yang mengklaim lahan, melainkan bagaimana riwayat penguasaan, keabsahan dokumen, batas bidang tanah, dan hak masyarakat adat dapat diperiksa secara objektif serta diselesaikan berdasarkan hukum.
Penelusuran yang menyeluruh diharapkan dapat memberikan kepastian hukum bagi semua pihak, sekaligus memastikan bahwa hak masyarakat adat tidak hilang oleh pihak-pihak yang selama ini menguasai lahan ulayat dengan cara-cara yang tidak benar hingga memperoleh perlindungan sebagaimana mestinya.(**)













