faktual.net,Gowa,Sulsel — Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi, mendesak aparat penegak hukum dan instansi kehutanan segera mengusut dugaan pembabatan kawasan hutan lindung yang disebut telah berlangsung bertahun-tahun di wilayah Desa Berutallasa dan Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu, Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan. Rabu (14/10/2026)
Amiruddin meminta agar H. Marang, Mahmuddin yang disebut menjabat sebagai Kepala Dusun Bina’arung, H. Dadang, dan H. Ancu diperiksa terkait dugaan penguasaan dan pembukaan lahan kawasan hutan lindung yang kemudian dimanfaatkan menjadi kebun jagung kuning.
Ia juga meminta petugas kehutanan yang bertugas di wilayah Biringbulu diperiksa untuk memastikan apakah pengawasan dan penindakan terhadap dugaan perambahan tersebut telah dilaksanakan sesuai kewajiban dan kewenangannya.
Menurut Amiruddin, apabila dugaan pembukaan kawasan hutan lindung menjadi kebun jagung itu benar terjadi selama bertahun-tahun tanpa penanganan yang memadai, kondisi tersebut harus menjadi perhatian serius pemerintah dan aparat penegak hukum.
“Jangan sampai kawasan hutan lindung dibuka dan dijadikan kebun jagung selama bertahun-tahun, tetapi tidak ada penegakan hukum yang memberikan kepastian. Kami meminta aparat turun langsung ke lokasi, memeriksa batas kawasan, mengidentifikasi pihak yang menguasai lahan, dan mengusut siapa pun yang terbukti melanggar hukum,” tegas Amiruddin.
Dugaan Pembiaran Harus Diusut, Bukan Dibiarkan Berlarut-larut
DPP LSM Gempa Indonesia menilai dugaan pembiaran terhadap aktivitas pembukaan lahan di kawasan hutan lindung perlu diusut secara menyeluruh.
Amiruddin menyatakan bahwa apabila aktivitas tersebut berlangsung secara terbuka dalam waktu lama, aparat pengawasan kehutanan harus memberikan penjelasan mengenai patroli, laporan lapangan, tindakan pencegahan, serta penanganan yang pernah dilakukan.
Ia juga menyoroti dugaan adanya hubungan atau kerja sama yang tidak semestinya antara oknum petugas kehutanan dan pihak-pihak yang disebut menguasai lahan tersebut. Namun, dugaan konspirasi itu harus dibuktikan melalui penyelidikan, pemeriksaan dokumen, dan keterangan para pihak.
“Kami meminta aparat penegak hukum tidak hanya memeriksa pihak yang diduga membuka lahan. Petugas yang memiliki kewajiban pengawasan juga harus diperiksa apabila terdapat indikasi kelalaian, pembiaran yang disengaja, penyalahgunaan wewenang, atau keterlibatan dalam pelanggaran,” ujarnya.
Amiruddin menegaskan, apabila ditemukan bukti pelanggaran disiplin atau keterlibatan dalam tindak pidana, ia meminta agar sanksi dijatuhkan sesuai peraturan yang berlaku.
Pembukaan Hutan Menjadi Kebun Jagung Dikhawatirkan Meluas
Amiruddin mengungkapkan kekhawatirannya bahwa aktivitas pembukaan kawasan hutan menjadi kebun jagung kuning yang diduga terjadi selama bertahun-tahun dapat mendorong masyarakat lain melakukan hal serupa.
Menurutnya, dugaan perambahan di wilayah Desa Berutallasa dan Desa Julukanaya harus segera diverifikasi melalui pemeriksaan lapangan, pemetaan kawasan, serta pencocokan dengan peta penetapan kawasan hutan yang resmi.
“Jika kawasan hutan lindung benar-benar dikuasai dan dialihfungsikan tanpa dasar hukum, pemerintah tidak boleh membiarkannya meluas. Penegakan hukum harus dilakukan secara adil, tanpa pandang bulu, dan berlaku bagi siapa pun yang terbukti melakukan pelanggaran,” katanya.
Ia menambahkan, penanganan persoalan ini tidak cukup hanya dengan menghentikan pembukaan lahan baru. Pemerintah juga harus mengevaluasi kondisi kawasan yang sudah terlanjur dibuka, mengidentifikasi kerusakan, dan menetapkan langkah pemulihan sesuai hasil pemeriksaan serta ketentuan hukum.
Dinas Kehutanan Sulsel Diminta Memulihkan Tapal Batas
Selain mendesak proses hukum, Amiruddin meminta Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Selatan bersama instansi kehutanan yang berwenang segera melakukan pemeriksaan dan penegasan kembali tapal batas kawasan hutan lindung di Desa Berutallasa dan Desa Julukanaya, Kecamatan Biringbulu.
Menurutnya, penegasan batas harus dilakukan berdasarkan peta dan dokumen resmi penetapan kawasan hutan, dengan melibatkan pihak berwenang serta pemerintah setempat.
Ia meminta agar titik-titik batas diperiksa secara teknis, tanda batas yang hilang atau rusak ditangani sesuai prosedur, dan hasil pemetaan disosialisasikan kepada masyarakat untuk mencegah sengketa maupun penguasaan lahan yang tidak sesuai ketentuan.
“Dinas Kehutanan harus memastikan batas kawasan hutan lindung jelas di lapangan. Jika ditemukan tanda batas hilang atau tidak sesuai, lakukan penanganan berdasarkan dokumen resmi. Jangan sampai ketidakjelasan batas menjadi alasan pembukaan lahan atau memicu konflik di tengah masyarakat,” tegas Amiruddin.
Dasar Hukum dan Ancaman Sanksi
DPP LSM Gempa Indonesia meminta penyidik menilai dugaan perambahan tersebut berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang relevan, dengan tetap memperhatikan status kawasan, waktu perbuatan, bukti, dan ketentuan yang berlaku.
1. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan sebagaimana diubah, antara lain, melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
– Pasal 50 ayat (2) huruf a melarang setiap orang mengerjakan, menggunakan, dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah.
– Pasal 78 ayat (3) mengatur ancaman pidana atas pelanggaran larangan tersebut, yaitu pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp7,5 miliar.
Ketentuan ini dapat dipertimbangkan apabila hasil penyidikan membuktikan adanya penguasaan atau penggunaan kawasan hutan secara tidak sah dan unsur tindak pidananya terpenuhi. <Link url=”https://www.kehutanan.go.id/pers/kemenhut-hentikan-pembukaan-lahan-ilegal-di-kawasan-hutan-pendidikan-ugm” title=”Rujukan penegakan hukum Kementerian Kehutanan”/>.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023.
Ketentuan pidana dalam undang-undang ini dapat pula diperiksa apabila fakta dan unsur perbuatan memenuhi ketentuan yang mengatur kegiatan perkebunan atau kegiatan lain secara tidak sah di kawasan hutan. Penerapannya harus mempertimbangkan status pelaku, lama tinggal, luas lahan, waktu perbuatan, serta ketentuan khusus yang berlaku bagi masyarakat yang tinggal di dalam atau sekitar kawasan hutan. <Link url=”https://jdih.kemenkoinfra.go.id/id/peraturan-pemerintah-republik-indonesia-no-23-tahun-2021″ title=”Rujukan peraturan penyelenggaraan kehutanan”/>.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Kehutanan.
Peraturan ini mengatur penyelenggaraan kehutanan, perlindungan hutan, pengawasan, dan sanksi administratif. Ketentuan mengenai tugas Polisi Kehutanan juga perlu menjadi dasar untuk mengevaluasi apakah pengawasan dan tindakan terhadap dugaan pelanggaran telah dilaksanakan sesuai kewenangan. <Link url=”https://peraturan.bpk.go.id/Details/161853/pp-no-23-tahun-2021″ title=”Baca PP Nomor 23 Tahun 2021″/>.
4. Pertanggungjawaban petugas kehutanan.
Amiruddin meminta agar dugaan kelalaian atau pembiaran oleh petugas diperiksa berdasarkan bukti, tugas jabatan, laporan pengawasan, dan kewajiban hukum yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran disiplin, dapat diproses melalui mekanisme kepegawaian; apabila terdapat bukti keterlibatan tindak pidana, penanganannya harus diteruskan kepada aparat yang berwenang. Pemberhentian atau pemecatan tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan tuduhan dan harus mengikuti prosedur yang berlaku.
Tuntutan DPP LSM Gempa Indonesia
Atas persoalan tersebut, Amiruddin menyampaikan tuntutan sebagai berikut:
1. Memeriksa H. Marang, Mahmuddin selaku Kepala Dusun Bina’arung, H. Dadang, dan H. Ancu terkait dugaan penguasaan serta pembukaan kawasan hutan lindung menjadi kebun jagung.
2. Memeriksa petugas kehutanan yang bertugas di wilayah Biringbulu mengenai pelaksanaan pengawasan dan tindak lanjut atas dugaan perambahan.
3. Mengusut dugaan pembiaran atau konspirasi apabila terdapat bukti awal yang dapat dipertanggungjawabkan.
4. Melakukan pemeriksaan lapangan dan memastikan status serta luas kawasan yang diduga dibuka.
5. Menegaskan kembali tapal batas hutan lindung di Desa Berutallasa dan Desa Julukanaya berdasarkan peta serta dokumen resmi.
6. Menghentikan aktivitas pembukaan lahan yang terbukti melanggar hukum dan menetapkan langkah pemulihan kawasan sesuai ketentuan.
7. Menjatuhkan sanksi pidana atau administratif kepada pihak yang terbukti melakukan pelanggaran melalui prosedur yang sah.
“Jangan ada tebang pilih dalam penegakan hukum kehutanan. Kami meminta seluruh pihak yang berkaitan diperiksa secara objektif. Jika terbukti melanggar hukum, proses sesuai aturan. Jika petugas terbukti sengaja membiarkan atau terlibat, berikan sanksi tegas sesuai ketentuan. Hutan lindung harus diselamatkan, dan hak masyarakat atas lingkungan yang lestari harus dilindungi,” tutup Amiruddin.
Catatan redaksi: Narasi ini memuat tuntutan dan dugaan yang disampaikan DPP LSM Gempa Indonesia, bukan kesimpulan bahwa pihak-pihak yang disebut telah melakukan tindak pidana. Sebelum dipublikasikan, sebaiknya dilengkapi foto atau koordinat lokasi, peta resmi kawasan hutan, dokumentasi lapangan, serta konfirmasi dari pihak yang disebut dan instansi kehutanan terkait.
Reporter : Sattu













