Example floating
Berita

FKR Desak Kejati Sulsel Segera Periksa Kadis PUPR Bantaeng, PPK, PPTK, dan Penyedia Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran TA 2025

×

FKR Desak Kejati Sulsel Segera Periksa Kadis PUPR Bantaeng, PPK, PPTK, dan Penyedia Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran TA 2025

Sebarkan artikel ini
FKR Desak Kejati Sulsel Segera Periksa Kadis PUPR Bantaeng, PPK, PPTK, dan Penyedia Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran TA 2025
FKR Desak Kejati Sulsel Segera Periksa Kadis PUPR Bantaeng, PPK, PPTK, dan Penyedia Terkait Dugaan Penyimpangan Anggaran TA 2025

faktual.net,Bantaeng,Sulsel — Federasi Keadilan Rakyat (FKR) mendesak Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel) agar tidak berlarut-larut dalam menindaklanjuti laporan dugaan penyimpangan anggaran pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bantaeng Tahun Anggaran 2025.

FKR menegaskan, persoalan yang menyangkut pengelolaan uang negara tidak boleh berhenti sebatas pengkajian laporan di atas meja.

 

Apabila terdapat temuan pemeriksaan yang mengindikasikan ketidaksesuaian pelaksanaan pekerjaan dan potensi kelebihan pembayaran dengan nilai yang signifikan, fakta tersebut harus ditelusuri secara serius, menyeluruh, dan transparan sesuai kewenangan aparat penegak hukum. 

Desakan ini merupakan tindak lanjut dari aksi unjuk rasa FKR di Kantor Kejati Sulsel pada Rabu,(14/10/2026). Dalam pertemuan dengan perwakilan kejaksaan, FKR memperoleh informasi bahwa laporan yang telah disampaikan sedang dalam tahap pengkajian lebih lanjut.

Namun, FKR menegaskan bahwa pengkajian tidak boleh menjadi alasan bagi ketidakjelasan tindak lanjut.

 Masyarakat berhak mengetahui bahwa setiap laporan mengenai dugaan penyimpangan keuangan negara ditangani secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Nilai yang disorot bukan angka kecil, Kejati harus bertindak tegas. 

Laporan FKR menyoroti sejumlah temuan pemeriksaan BPK RI terkait pengelolaan anggaran Pemerintah Kabupaten Bantaeng, khususnya pada pekerjaan pemeliharaan jalan, irigasi dan jaringan, ketidaksesuaian volume maupun spesifikasi teknis pekerjaan, serta pembangunan Embung Desa Barua.

Sejumlah nilai yang menjadi perhatian FKR meliputi kelebihan pembayaran pembangunan Embung Desa Barua sebesar Rp656,44 juta, pemeliharaan rutin jalan sebesar Rp290,25 juta, pemeliharaan bangunan pelengkap jalan sebesar Rp31,08 juta, serta potensi kelebihan pembayaran sebesar Rp644,44 juta pada empat kontrak pekerjaan jalan, jaringan, dan irigasi.

Nilai-nilai tersebut harus ditelusuri berdasarkan dokumen pemeriksaan dan kontrak pekerjaan yang bersangkutan, termasuk memastikan apakah terdapat pemulihan kerugian, pengembalian kelebihan pembayaran, serta tindak lanjut atas rekomendasi BPK.

Bagi FKR, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan penjelasan administratif semata. Aparat penegak hukum perlu menelusuri bagaimana pekerjaan direncanakan, bagaimana kontrak dilaksanakan, bagaimana volume dan kualitas pekerjaan diverifikasi, serta atas dasar apa pembayaran kepada penyedia dilakukan.

Jika ditemukan ketidaksesuaian antara dokumen kontrak, kondisi fisik pekerjaan, hasil pemeriksaan, dan pembayaran yang telah dicairkan, seluruh fakta tersebut harus diuji secara hukum untuk memastikan ada atau tidaknya unsur tindak pidana.

Kadis PUPR, PPK, PPTK, dan penyedia harus dimintai pertanggungjawaban sesuai fakta

Ketua Eksekutif Pusat FKR, Asrianto Indar Jaya, menegaskan bahwa Kejati Sulsel perlu memberikan perhatian serius terhadap laporan tersebut, termasuk mempertimbangkan pemeriksaan terhadap Kepala Dinas PUPR Kabupaten Bantaeng, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK), konsultan pengawas jika terkait, serta penyedia jasa pada paket pekerjaan yang dipersoalkan.

Menurut FKR, pemeriksaan diperlukan untuk mengurai tanggung jawab masing-masing pihak berdasarkan kewenangan, peran, dan bukti yang tersedia, bukan untuk menetapkan kesalahan seseorang sebelum proses hukum membuktikannya.

“Kami mendesak Kejati Sulsel agar tidak membiarkan laporan ini berlarut-larut tanpa kejelasan.

 

Nilai-nilai yang menjadi sorotan dalam pemeriksaan BPK harus ditelusuri secara serius. Periksa pihak-pihak yang relevan, buka dokumen kontrak, cocokkan volume pekerjaan dengan kondisi fisik di lapangan, telusuri proses pencairan anggaran, dan pastikan siapa yang bertanggung jawab sesuai fakta serta ketentuan hukum,” tegas Asrianto.

Baca Juga :  Babinsa Cikoro Kawal Pendistribusian MBG di SDN Cikoro

Ia menambahkan, pengkajian laporan harus menghasilkan tindak lanjut yang jelas dan terukur. Apabila ditemukan bukti yang cukup, proses hukum harus dilanjutkan sesuai prosedur dan kewenangan yang berlaku.

“Jangan sampai persoalan uang negara hanya menjadi perdebatan di atas kertas, sementara publik tidak mendapatkan kejelasan mengenai apa yang sebenarnya terjadi. 

Kami meminta Kejati Sulsel menunjukkan keseriusan melalui penanganan yang profesional, bukan sekadar menerima laporan lalu membiarkan masyarakat menunggu tanpa kepastian,” lanjutnya.

Jangan berhenti pada administrasi, telusuri tanggung jawab dan aliran anggaran tersebut. 

FKR menilai, penanganan laporan ini harus mampu menjawab sejumlah pertanyaan mendasar: apakah volume pekerjaan benar-benar sesuai kontrak, apakah spesifikasi teknis telah dipenuhi, apakah pembayaran dilakukan berdasarkan progres fisik yang sah, serta apakah rekomendasi hasil pemeriksaan BPK telah ditindaklanjuti.

Selain itu, Kejati Sulsel didesak menelusuri dokumen pengadaan, kontrak, berita acara pemeriksaan pekerjaan, dokumen pembayaran, dan bukti tindak lanjut atas kelebihan pembayaran yang menjadi sorotan.

Apabila ditemukan indikasi perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, atau unsur pidana lainnya, FKR meminta agar penanganannya tidak berhenti pada klarifikasi formal. Setiap indikasi harus diuji berdasarkan alat bukti dan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

FKR juga menegaskan bahwa temuan BPK tidak serta-merta membuktikan terjadinya tindak pidana korupsi. Namun, temuan tersebut merupakan persoalan yang patut ditelaah secara serius untuk memastikan bentuk pelanggaran, tanggung jawab pihak terkait, dan langkah hukum yang tepat.

FKR akan terus mengawal, Kejati Sulsel diminta memberikan kejelasan

FKR menyatakan tidak akan berhenti mengawal laporan tersebut sampai memperoleh kejelasan mengenai perkembangan dan tindak lanjutnya.

Bagi FKR, pengawasan terhadap pengelolaan keuangan daerah bukan sekadar agenda organisasi, melainkan bagian dari tanggung jawab masyarakat dalam memastikan uang negara digunakan secara benar, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.

FKR meminta Kejati Sulsel memberikan informasi mengenai perkembangan penanganan laporan sesuai ketentuan yang berlaku, sekaligus memastikan setiap dugaan penyimpangan ditangani berdasarkan fakta dan bukti yang dapat diuji.

“Kami tidak meminta siapa pun dinyatakan bersalah tanpa pembuktian.

Yang kami tuntut adalah keseriusan, keberanian menelusuri fakta, dan kepastian tindak lanjut. Jika tidak ada pelanggaran pidana, jelaskan berdasarkan hasil penanganan yang dapat dipertanggungjawabkan. Namun, jika ditemukan bukti yang cukup mengenai tindak pidana, jangan ragu menindaklanjutinya sesuai hukum,” tegas Asrianto.

FKR menutup pernyataannya dengan menegaskan bahwa uang negara bukan milik pribadi pejabat, bukan pula ruang bagi siapa pun untuk mengabaikan tanggung jawab. Setiap rupiah anggaran publik harus dapat dipertanggungjawabkan, setiap pekerjaan harus sesuai dengan kontrak, dan setiap dugaan pelanggaran harus memperoleh penanganan yang layak.

Kejati Sulsel kini didesak menunjukkan kejelasan tindak lanjut. Publik menunggu, FKR mengawal, dan persoalan yang menyangkut uang negara harus dituntaskan berdasarkan fakta, bukti, dan hukum yang berlaku.

Reporter: Sattu

Tanggapi Berita Ini