Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

INAKOR Sulsel Mendesak Kadis Pendidikan Takalar Menonaktifkan ASN Guru Pelaku Pelecehan Seksual 2 Mahasiswa ‎

×

INAKOR Sulsel Mendesak Kadis Pendidikan Takalar Menonaktifkan ASN Guru Pelaku Pelecehan Seksual 2 Mahasiswa ‎

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Takalar,Sulsel — Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Independen Nasional Anti Korupsi (INAKOR) Sulawesi Selatan menyoroti serius dugaan tindak pidana kekerasan seksual yang menyeret seorang guru sekolah dasar (SD) berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SY (43) di Kabupaten Takalar.(14/9/2026)

‎Direktur Investigasi dan Advokasi LSM INAKOR Sulsel, Asywar, S.ST., SH, meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar segera mengambil langkah administratif sesuai regulasi, termasuk mempertimbangkan penonaktifan sementara dari tugas yang bersentuhan langsung dengan peserta didik, selama proses hukum dan pemeriksaan administratif berlangsung.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

‎“Dinas Pendidikan Takalar harus mengambil langkah tegas sesuai kewenangan dan regulasi yang berlaku. Penonaktifan sementara bukan berarti menjatuhkan vonis bersalah, tetapi merupakan langkah untuk menjaga keamanan lingkungan pendidikan serta memastikan proses pemeriksaan berjalan objektif,” tegas Asywar.

‎DASAR HUKUM

‎Desakan tersebut didasarkan pada ketentuan peraturan perundang-undangan terkait manajemen dan disiplin ASN/PNS, antara lain:

‎Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

‎UU ASN mengatur antara lain kewajiban dan tugas Pegawai ASN serta ketentuan mengenai pemberhentian Pegawai ASN. Pasal 52 mengatur bahwa pemberhentian tidak atas permintaan sendiri dapat dilakukan antara lain karena pelanggaran disiplin tingkat berat.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 17 Tahun 2020.

‎Regulasi ini mengatur manajemen PNS, termasuk mekanisme pemberhentian karena pelanggaran disiplin dan tindak pidana sesuai ketentuan yang berlaku.

‎Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.PP ini merupakan regulasi khusus mengenai disiplin PNS dan menjadi dasar dalam penegakan disiplin terhadap PNS yang diduga melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Rapimnas Wanita FKPPI 2026: Meneguhkan Peran Sebagai Garda Terdepan Berbela Negara

Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 6 Tahun 2022 tentang Peraturan Pelaksanaan PP Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin PNS.

‎Berdasarkan kerangka regulasi tersebut, INAKOR Sulsel meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Takalar dan pejabat yang berwenang melakukan pemeriksaan administratif secara objektif serta mengambil langkah yang diperlukan sesuai kewenangan.

‎INAKOR: JANGAN MENUNGGU PROSES HUKUM SELESAI UNTUK MELAKUKAN LANGKAH ADMINISTRATIF

‎Menurut Asywar, pemerintah daerah harus mampu membedakan antara penjatuhan hukuman atau pemberhentian sebagai PNS dengan langkah administratif sementara untuk melindungi lingkungan pendidikan.

‎“Yang kami soroti bukan meminta Dinas Pendidikan menjatuhkan vonis kepada yang bersangkutan. Proses pidana adalah kewenangan aparat penegak hukum. Tetapi pemerintah daerah memiliki tanggung jawab untuk memastikan lingkungan sekolah tetap aman dan profesional,” ujar Asywar.

‎INAKOR Sulsel meminta Dinas Pendidikan Takalar untuk segera:

‎melakukan pemeriksaan administratif sesuai ketentuan. berkoordinasi dengan pejabat pembina kepegawaian dan instansi terkait.

‎mempertimbangkan penonaktifan sementara dari tugas yang berhubungan langsung dengan peserta didik sesuai kewenangan dan regulasi.

‎memastikan hak-hak korban dan saksi tetap terlindungi.

‎tidak melakukan intervensi terhadap proses penyelidikan/penyidikan kepolisian.

‎serta menjatuhkan sanksi kepegawaian apabila dalam proses pemeriksaan terbukti terjadi pelanggaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

‎“Dinas Pendidikan Takalar harus menunjukkan bahwa keselamatan dan rasa aman di lingkungan pendidikan adalah prioritas. Kami meminta seluruh proses dilakukan secara transparan, objektif, profesional, dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah,” tutup Asywar.

Reporter ; Sattu

Tanggapi Berita Ini