faktual.net,Bone,Sulsel – Persoalan pengelolaan lahan yang diklaim sebagai milik ahli waris Nurcaya binti Sakka di Desa Abbanuang, Kecamatan Awangpone, Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, hingga kini belum menemukan titik penyelesaian. Perselisihan tersebut telah beberapa kali dimediasi, baik di tingkat pemerintah desa maupun Kecamatan Awangpone.
Pihak ahli waris menyatakan lahan tersebut merupakan tanah yang telah dikelola secara turun-temurun oleh keluarga mereka. Berdasarkan keterangan ahli waris, lahan tersebut sebelumnya dikelola oleh Bandu hingga meninggal dunia pada 1990.
Setelah itu, lahan diwariskan kepada anaknya, Pida, yang kemudian mengelolanya bersama suaminya, Sakka, hingga sakka meninggal dunia pada 1996.
Selanjutnya, pengelolaan lahan diteruskan oleh anak-anaknya, di antaranya Nurlaela dan Nurcaya, hingga sekitar 2020.
Persoalan mulai mencuat ketika Nurcaya selaku salah satu ahli waris mendatangi Kantor Desa Abbanuang untuk mengurus administrasi pertanahan. Saat itu, pihak pemerintah desa menyampaikan bahwa lahan yang dimaksud telah memiliki SPPT atas nama Ramli.
Menurut keterangan pihak ahli waris, pada 2020 Ramli sebelumnya datang ke rumah Tawakkal untuk meminta izin kepada keluarga agar diperbolehkan mengelola lahan tersebut.
Dalam pertemuan keluarga yang dihadiri Tawakkal, Hadidu, Nurlaela, dan Syamsidar, keluarga disebut memberikan izin kepada Ramli untuk mengelola lahan dengan sistem bagi hasil.
Dalam kesepakatan tersebut, menurut pihak ahli waris, apabila keluarga pemilik lahan sewaktu-waktu ingin kembali mengelola tanah tersebut, Ramli wajib menyerahkannya kembali kepada keluarga secara suka rela.
Pada 9 Juli 2021, setelah salat Jumat, Ramli disebut datang ke rumah keluarga untuk meminta ditunjukkan batas-batas lahan yang akan dikelolanya. Setelah batas-batas lahan diperlihatkan, Ramli kemudian mulai mengelola semua lahan tersebut.
Pihak ahli waris menyebut pada 2022 mereka sempat menerima dua kali pembagian hasil dari pengelolaan lahan. Pembagian pertama disebut sebesar Rp150 ribu dan pembagian kedua sebesar Rp300 ribu. Setelah itu, menurut ahli waris, tidak ada lagi pembagian hasil yang diterima.
Persoalan kemudian kembali dibahas pada 2023. Menurut pihak ahli waris, mereka dipanggil ke rumah Ramli atas perintah kepala desa. Dalam pertemuan tersebut turut hadir kepala desa, Nurlaela, dan Hadidu.
Pada pertemuan itu, menurut keterangan ahli waris, kepala desa menyampaikan bahwa lahan yang dikelola Ramli tidak dapat dibuatkan surat karena disebut masuk sebagai aset desa.
Namun, ketika persoalan tersebut kembali dibahas dalam mediasi pada 2026, status lahan tersebut kemudian dipertanyakan kembali.
Perdebatan soal status lahan
Pada 2024, Nurcaya kembali mendatangi Kantor Desa Abbanuang untuk mengurus administrasi tanah. Saat itu, Nurcaya dipertemukan dengan Ramli dan kepala desa.
Menurut keterangan pihak ahli waris, dalam pertemuan tersebut kepala desa mempertanyakan mengapa sejak awal keluarga tidak menyampaikan bahwa ada tanah mereka yang akan dikelola Ramli.
Dalam pertemuan yang sama, Ramli menyatakan bahwa dirinya merupakan pihak yang mengelola lahan tersebut dan menyebut tanah itu sebagai tanah P2. Ramli juga menyampaikan pandangan bahwa pihak yang mengelola tanah berhak mengurus surat atas tanah tersebut.
Pernyataan tersebut kemudian dibantah pihak ahli waris. Mereka menegaskan bahwa Ramli sebelumnya datang kepada keluarga untuk meminta izin mengelola lahan dengan kesepakatan bagi hasil.
Mediasi awal di Kantor Desa Abbanuang tersebut tidak menghasilkan kesepakatan antara pihak ahli waris dan Ramli.
Pada 26 Mei 2026, pihak ahli waris Nurcaya mengajukan permohonan mediasi kepada Pemerintah Kecamatan Awangpone terkait persoalan lahan tersebut.
Permohonan itu kemudian ditindaklanjuti dengan surat dari Kecamatan Awangpone bernomor 337/113/VI/AWP/2026 tertanggal 23 Juni 2026. Mediasi dijadwalkan berlangsung pada pukul 14.00 WITA.
Dalam mediasi pertama di kantor Kecamatan Awangpone, pihak ahli waris hadir bersama unsur pemerintah kecamatan, Kapolsek Awangpone dan Bhabinkamtibmas. Namun, kepala desa dan Ramli tidak hadir dalam pertemuan tersebut.
Menurut informasi yang diterima pihak ahli waris dari Sekretaris Kecamatan Awangpone, kepala desa menyampaikan
Reporter : Sattu













