Example floating
Headline

Alokasi Anggaran Pramuka Nol Rupiah, Ombudsman Sultra akan Minta Penjelasan Pemerintah Provinsi

×

Alokasi Anggaran Pramuka Nol Rupiah, Ombudsman Sultra akan Minta Penjelasan Pemerintah Provinsi

Sebarkan artikel ini

faktual.net, Kendari, Sultra. Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara terkait tidak dialokasikannya anggaran untuk kegiatan Gerakan Pramuka di tengah adanya alokasi anggaran sebesar Rp8 miliar untuk penyelenggaraan Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sulawesi Tenggara.

Ombudsman memandang bahwa kebijakan pengalokasian anggaran tersebut perlu diklarifikasi, khususnya terkait dasar pertimbangan, mekanisme penganggaran, serta pemenuhan kewajiban pemerintah daerah dalam mendukung kegiatan Gerakan Pramuka.

Tiga Catatan Ombudsman

1. Pramuka merupakan bagian dari kewajiban pemerintah dalam pembinaan generasi muda

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2010 tentang Gerakan Pramuka, pemerintah pusat dan pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk memberikan dukungan terhadap penyelenggaraan pendidikan kepramukaan. Selain itu, kegiatan kepramukaan juga memiliki kedudukan sebagai kegiatan ekstrakurikuler wajib dalam sistem pendidikan berdasarkan Permendikbud Nomor 63 Tahun 2014.

Dengan demikian, tidak dialokasikannya anggaran untuk kegiatan Pramuka perlu dilihat secara komprehensif, termasuk dari aspek pemenuhan kewajiban pemerintah daerah serta keberlanjutan pembinaan kepramukaan di Sulawesi Tenggara.

2. Porprov penting, tetapi pengelolaan anggarannya harus akuntabel

Ombudsman mendukung pelaksanaan Porprov 2026 sebagai bagian dari pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga di Sulawesi Tenggara, termasuk dalam rangka seleksi menuju ajang olahraga tingkat nasional.

Namun demikian, Ombudsman juga mengingatkan adanya pengalaman pengelolaan dana hibah Porprov 2022 senilai Rp15,4 miliar yang pernah menjadi objek pemeriksaan BPK Perwakilan Provinsi Sulawesi Tenggara. Dalam pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah persoalan administrasi pertanggungjawaban, antara lain tidak tersedianya Buku Kas Umum, adanya kuitansi yang tidak dilengkapi paraf, serta pertanggungjawaban yang belum lengkap.

Oleh karena itu, Ombudsman mendorong agar pengelolaan dan penyaluran anggaran Porprov 2026 dilakukan secara transparan, akuntabel, tertib administrasi, serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca Juga :  Kasudin CKTRP Jakut Tidak Bernyali Bongkar Tuntas Kerangka Tower Bermasalah

Salah satu mekanisme yang perlu dipertimbangkan adalah pola penyaluran anggaran secara langsung kepada cabang olahraga yang memenuhi persyaratan administrasi, sebagaimana mekanisme yang telah diterapkan oleh Dispora Konawe, sehingga penggunaan dan pertanggungjawaban anggaran dapat lebih mudah dipantau.

3. Pengalokasian APBD perlu memperhatikan aspek proporsionalitas dan keberlanjutan pembinaan generasi muda

Ombudsman akan meminta penjelasan kepada pihak-pihak terkait, antara lain:

– BPKAD Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait dasar dan pertimbangan penganggaran kegiatan Pramuka serta rasionalisasi tidak dialokasikannya anggaran;
– Dispora Provinsi Sulawesi Tenggara, terkait mekanisme penganggaran dan penyaluran hibah untuk penyelenggaraan Porprov 2026 sebesar Rp8 miliar;
– Kwarda Gerakan Pramuka Sulawesi Tenggara, terkait dampak tidak dialokasikannya anggaran terhadap pelaksanaan program dan pembinaan kepramukaan.

“Porprov dan Pramuka sama-sama memiliki peran dalam pembinaan generasi muda. Porprov berorientasi pada pembinaan dan peningkatan prestasi olahraga, sementara Gerakan Pramuka berperan dalam pembentukan karakter, kepemimpinan, dan kecakapan generasi muda. Karena itu, kami akan meminta penjelasan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengenai dasar pertimbangan tidak dialokasikannya anggaran untuk kegiatan Pramuka,” ujar Kepala Perwakilan Ombudsman RI Sulawesi Tenggara.

Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara akan mengawal proses tersebut sesuai dengan kewenangan Ombudsman, khususnya untuk memastikan penyelenggaraan pelayanan publik dan pengelolaan kebijakan pemerintah daerah dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip pemerintahan yang baik.

Ombudsman juga membuka ruang pengaduan bagi pembina maupun peserta didik Pramuka yang mengalami dampak dari tidak dialokasikannya anggaran tersebut.

Redaksi

Tanggapi Berita Ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Headline

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh

Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel