Example floating
Headline

Kasudin CKTRP Jakut Tidak Bernyali Bongkar Tuntas Kerangka Tower Bermasalah

×

Kasudin CKTRP Jakut Tidak Bernyali Bongkar Tuntas Kerangka Tower Bermasalah

Sebarkan artikel ini
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura
Kerangka tower diatas rumah warga anggota lmk Kelurahan Sukapura

faktual.net, Jakarta – Kasudin CKTRP (cipta karya tata ruang pertanahan/citata) Jakarta Utara Herry Priyatno dan pasukannya tidak bernyali untuk membokar kerangka tower milik PT.DUTA ESA ADIPERKASA (DEA), yang Pemilik Tower sudah perintahkan untuk Bongkar (dismantle), pada 13 Februari 2025, dan tower tersebut berdiri diatas rumah yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan Sukapura.

Warga Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing Jakarta Utara RT 005/RW 006, dari awal telah melakukan pengaduan pembangunan sudah hingga ke Kantor Balai kota DKI Jakarta tapi hingga kini ketangka tower tersebut masih berdiri, padahal PT. DEA telah memberitahukan ke pemilik lahDismantle. tersebut untuk dilakukan Dismantle.

surat informasi dari PT.DEA pemilik tower
surat informasi dari PT.DEA pemilik tower

Media online faktual.net, telah berungkali melakukan konfirmasi informasi publik kepada Pihak, Kecamatan Kelurahan, Sudin CKTRP, Asisten Pembangunan Walkot Jakut, Walkot Jakut dan Dinas CKTRP melalui hotline, tapi hingga kini belum ada Pergerakan untuk melakukan Bongkar tuntas tower tersebut.

Baca Juga :  Dari Kantor Pos ke Rutan: Branch Manager KCP Pos Malino Ditahan

Warga RT 005 RW 006 Kelurahan Sukapura Kecamatan Cilincing menginformasikan kepada media online faktual.net, bersedia menyediakan anggaran operasional bagi Pemerintah dalam hal ini CKTRP untuk bongkar tuntas tower yang berdiri di atas rumah warga yang disinyalir anggota Lmk Kelurahan di Jalan Puyuh Blok F4/22 komplek walikota Sukapura.

surat terbaru dari warga melalui pengurus pemerintah setempat
surat terbaru dari warga melalui pengurus pemerintah setempat

CKTRP atau Citata sebagai Pengawasan, Pengendalian dan Penertiban dan untuk Bongkar tower seluler dasarnya adalah pergub 14 tahun 2014, yang berwenang membongkar sesuai ketentuan dibidang bangunan gedung saat ini pengampunya citata, penjelasan dari Satpol PP Jakut saat dikonfirmasi.

Reporter : Zulkarman

Tanggapi Berita Ini
Kejaksaan Bidik Dugaan Korupsi Dana Kas Pos Malino, Kerugian Capai Rp360 Juta
Headline

Cabjari Gowa di Malino Tetapkan Branch Manager KCP Pos Malino sebagai Tersangka

Dugaan Korupsi Dana Kas Rp360 Juta
Dana Kas Rp360 Juta Raib, Branch Manager KCP Pos Malino Jadi Tersangka

Cabjari Gowa Tahan Branch Manager KCP Pos Malino, Dugaan Penggelapan Rp360 Juta

Kas KCP Pos Malino Diduga Digel