Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) di RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa memasuki babak lanjutan atau JKN Jilid II.
Pengembangan perkara ini menjadi perhatian publik setelah sejumlah fakta dalam persidangan perkara sebelumnya mengemuka, termasuk dugaan pengelolaan dana JKN, Jasa Kebersamaan, dan Jasa Rumah Sakit pada periode tertentu.
Dalam perkembangan penanganannya, Kejaksaan Negeri Gowa disebut telah meminta keterangan dari beberapa pihak guna mendalami fakta, menelusuri dokumen, serta memastikan pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dalam pengelolaan dana tersebut.
Sebelumnya, perkara dana JKN RSUD Syekh Yusuf telah bergulir di Pengadilan Tipikor Makassar. Sejumlah fakta persidangan turut menyoroti pengelolaan dana serta aliran penggunaan anggaran yang perlu ditelusuri secara menyeluruh dan profesional.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., dalam draf keterangannya menegaskan bahwa Kejari Gowa berkomitmen menuntaskan setiap perkara berdasarkan alat bukti dan ketentuan hukum yang berlaku.
“Pengembangan perkara dilakukan secara profesional, objektif, dan berdasarkan bukti. Siapa pun yang nantinya ditemukan memiliki peran serta memenuhi unsur pidana, tentu akan dimintai pertanggungjawaban sesuai hukum. Kami berkomitmen mengusut perkara ini secara tuntas,” tegas Kajari Gowa.
Ia juga meminta masyarakat dan insan pers untuk ikut mengawal proses penegakan hukum dengan tetap mengedepankan informasi yang berimbang serta asas praduga tak bersalah.
“Kami mengharapkan dukungan masyarakat Gowa dan rekan-rekan media agar proses penegakan hukum ini dapat berjalan dengan baik. Apabila ada informasi atau data yang relevan, silakan disampaikan melalui jalur resmi untuk membantu pendalaman perkara,” lanjutnya.
Bagian Hukum TRC Media Faktual, Asywar, S.ST., S.H., turut mendukung langkah Kejari Gowa dalam mengembangkan perkara tersebut. Ia meminta agar pemeriksaan tidak berhenti pada pihak tertentu saja apabila masih terdapat fakta dan bukti lain yang perlu didalami.
“JKN Jilid II harus dibuka secara terang-benderang. Semua pihak yang berkaitan dengan pengelolaan dana wajib diperiksa secara profesional. Bila bukti sudah cukup, maka penetapan tersangka tambahan harus dilakukan tanpa pandang bulu,” ujarnya.
TRC Media Faktual mengajak masyarakat Gowa untuk mendukung Kejari Gowa dalam mengusut tuntas perkara ini, demi menjaga hak tenaga kesehatan, memastikan tata kelola keuangan rumah sakit yang akuntabel, serta menghadirkan kepastian hukum.
Rilis ini tetap menjunjung asas praduga tak bersalah. Setiap pihak yang disebut atau berkaitan dengan perkara memiliki hak memberikan klarifikasi dan hak jawab.
Reporter: Saenal Abidin D’Rate













