Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian HP, Terduga Pelaku Diamankan

×

Polres Jeneponto Ungkap Kasus Pencurian HP, Terduga Pelaku Diamankan

Sebarkan artikel ini

faktual.net,Jeneponto,Sulsel — Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto mengungkap kasus dugaan pencurian telepon seluler (handphone) yang terjadi di wilayah Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pengungkapan tersebut dilakukan pada Rabu (16/92026 sekitar pukul 22.30 WITA di Jalan H. M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Dalam pengungkapan tersebut, personel URC Pegasus yang dipimpin Dantim URC Sat Reskrim Polres Jeneponto, Aiptu Abd. Rasyad, mengamankan seorang perempuan berinisial S (53), yang berstatus sebagai pegawai honorer dan berdomisili di wilayah Kecamatan Binamu.

Kasus tersebut berawal dari laporan pengaduan korban, Lenni Marlina Tanro (47), seorang PNS guru, terkait kehilangan satu unit handphone Samsung Galaxy A07.

Peristiwa kehilangan tersebut terjadi pada Senin, 17 Agustus 2026 sekitar pukul 01.00 WITA di kawasan perkemahan Jalan Raja Milo, Kelurahan Empoang, Kecamatan Binamu, Kabupaten Jeneponto.

Menurut keterangan korban, handphone miliknya sempat digunakan dan kemudian diberikan kepada anaknya. Setelah anak korban kembali ke tenda kemah, korban menyadari handphone tersebut sudah tidak berada di dalam tas yang dibawa anaknya.

Korban kemudian melakukan pencarian di sepanjang jalan antara lokasi perkemahan dan tempat jualan telur milik teman anaknya. Namun, handphone tersebut tidak ditemukan.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp1,55 juta. Selain nilai barang, korban juga kehilangan data penting yang tersimpan di dalam handphone, termasuk akses layanan mobile banking.

Baca Juga :  Pencak Silat Militer Jadi Ajang Pembinaan Fisik Rutin Personel Kodim 1409,Gowa

Berdasarkan laporan tersebut, Tim URC Pegasus Sat Reskrim Polres Jeneponto kemudian melakukan serangkaian penyelidikan. Polisi memperoleh informasi mengenai keberadaan terduga pelaku di Jalan H. M. Dg. Gassing, Kelurahan Pabiringa.

Tim selanjutnya bergerak menuju lokasi dan berhasil mengamankan terduga pelaku. Dari tangan terduga pelaku, polisi turut mengamankan satu unit handphone Samsung Galaxy A07 sebagai barang bukti.

Dalam pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku menemukan handphone tersebut di kawasan perkemahan Jalan Raja Milo. Terduga pelaku juga mengaku telah membersihkan data yang terdapat di dalam handphone tersebut.

Polisi kemudian membawa terduga pelaku ke Posko Resmob Polres Jeneponto untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto AKP Nurman, S.H., M.H., menyampaikan bahwa pihaknya masih melakukan proses penyelidikan dan pemeriksaan terkait perkara tersebut.

Dalam perkara ini, penyidik mempersangkakan terduga pelaku dengan Pasal 476 dan Pasal 521 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHPidana.

Polres Jeneponto selanjutnya akan melakukan proses hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Reporter : Sattu

Tanggapi Berita Ini