Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Daerah

Puluhan Warga Poktan Maluang Jaya Datangi Polres Berau, Pertanyakan Laporan Pengaduan Soal Sengketa Lahan

×

Puluhan Warga Poktan Maluang Jaya Datangi Polres Berau, Pertanyakan Laporan Pengaduan Soal Sengketa Lahan

Sebarkan artikel ini

BERAU — Puluhan masyarakat yang tergabung dalam Kelompok Tani (Poktan) Maluang Jaya kembali mendatangi Mapolres Berau, Kamis (10/9/2026). Mereka datang bersama Ketua Poktan Maluang Jaya, Januar, didampingi Kuasa hukum Poktan Maluang Jaya, H. Ideramsyah Husien, S.H., C.ILJ, untuk mempertanyakan perkembangan pengaduan yang sebelumnya telah disampaikan kepada pihak kepolisian pada 26 Agustus 2026.

Kedatangan warga tersebut berkaitan dengan persoalan agraria yang mereka nilai semakin serius. Warga mengadukan dugaan penyerobotan dan penguasaan lahan yang menurut mereka merupakan tanah milik warga dan sebagian telah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Januar bersama kuasa hukumnya diterima di Unit Reskrim Polres Berau. Dalam pertemuan tersebut, warga kembali menyampaikan keberatan atas adanya aktivitas alat berat yang diduga telah melakukan penggusuran pada sebagian lahan yang diklaim sebagai milik anggota Poktan Maluang Jaya.

Menurut keterangan warga yang disampaikan kepada awak media, sebagian bidang tanah yang menjadi objek persoalan telah memiliki SHM. Namun, warga mengaku tetap mengalami kerugian setelah sebagian lahannya diduga digusur dan sejumlah tanaman tumbuh yang berada di atas lahan tersebut turut mengalami kerusakan.

Warga mempertanyakan dasar penguasaan maupun penggunaan lahan tersebut. Pasalnya, hingga berita ini diterbitkan, menurut keterangan warga, belum ada pihak lain yang menunjukkan dokumen kepemilikan tanah kepada mereka, sementara warga Poktan Maluang Jaya mengaku memiliki dokumen SHM atas sebagian objek tanah yang disengketakan.

Dugaan Keterlibatan Sejumlah Pihak
Persoalan ini tidak hanya berkaitan dengan dugaan penyerobotan lahan. Warga juga menyampaikan adanya dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam proses penguasaan maupun transaksi atas lahan yang mereka klaim sebagai milik warga.

Beberapa warga menyebut adanya dugaan peran Kepala Kampung Samburakat dengan beberapa orang termasuk oknum aparatur sipil negara (ASN) yang menurut warga muncul di lokasi.
Warga menduga terdapat proses penjualan atau pengalihan lahan kepada salah seorang pengusaha lokal di Kabupaten Berau.

Namun, dugaan tersebut masih berupa keterangan dan laporan dari warga. Belum terdapat putusan pengadilan yang menyatakan pihak-pihak yang disebut tersebut terbukti melakukan tindak pidana.

Karena itu, warga meminta aparat penegak hukum melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap seluruh pihak yang diduga mengetahui, terlibat, atau memiliki keterkaitan dengan proses penguasaan dan transaksi tanah yang kini dipersoalkan.

Pernah Dimediasi di Tingkat Kampung
Sebelum persoalan tersebut berlanjut ke aparat kepolisian, Poktan Maluang Jaya disebut telah menempuh upaya penyelesaian melalui mediasi di tingkat kampung.

Mediasi dilakukan untuk mencari jalan keluar atas persoalan lahan warga yang menurut mereka telah diperjualbelikan kepada salah seorang pengusaha lokal.

Namun, persoalan tersebut belum menemukan penyelesaian yang dianggap memberikan kepastian bagi warga. Kondisi itu kemudian mendorong warga membawa persoalan tersebut ke ranah hukum dengan membuat pengaduan kepada Polres Berau.

Kini, persoalan agraria tersebut telah masuk dalam penanganan Unit Reskrim Polres Berau.

Warga Poktan Maluang Jaya berharap seluruh aktivitas yang berada di atas lokasi yang masih menjadi objek sengketa dapat dihentikan sementara hingga terdapat kejelasan mengenai status dan legalitas tanah tersebut.

Menurut warga, penghentian aktivitas diperlukan untuk mencegah kerugian yang lebih besar serta menghindari terjadinya benturan di lapangan.

Mereka juga meminta aparat kepolisian tidak hanya melihat persoalan tersebut dari sisi dugaan penyerobotan lahan, tetapi turut menelusuri bagaimana asal-usul tanah, proses peralihan atau jual beli, dokumen yang digunakan, serta pihak-pihak yang diduga terlibat.

Baca Juga :  APBD Bukan Ruang AkumuIasi Kepentingan Elit, FKR Desak Kejari Jeneponto Usut Dugaan Sindikat Korupsi Anggaran Mamin DPRD TA 2022–2025.

Jika dalam proses penyelidikan ditemukan adanya penggunaan dokumen atau keterangan yang tidak benar untuk memperoleh maupun mempertahankan penguasaan tanah milik pihak lain, warga berharap persoalan tersebut diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Di tengah persoalan yang belum menemukan titik terang tersebut, Ketua Poktan Maluang Jaya, Januar, justru meminta seluruh anggotanya tetap menahan diri.

Ia mengimbau warga tidak mengambil tindakan sendiri maupun melakukan hal-hal yang dapat memperkeruh situasi.

“Persoalan yang dihadapi warga mari kita serahkan kepada penegak hukum, khususnya Polres Berau,” demikian sikap Januar sebagaimana disampaikan dalam pertemuan tersebut.

Sikap tersebut dinilai penting mengingat persoalan tanah sangat rentan menimbulkan konflik horizontal apabila tidak segera mendapatkan kepastian hukum.

Januar bersama kuasa hukum meminta proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, transparan, dan berdasarkan bukti-bukti yang ada.

Selain dugaan penyerobotan dan penguasaan tanah tanpa hak, warga juga menyoroti dugaan praktik yang mereka sebut sebagai mafia tanah.

Dugaan tersebut berkaitan dengan adanya klaim penguasaan atau transaksi atas bidang tanah yang menurut warga telah memiliki alas hak berupa SHM.
Adapun beberapa dokumen sertifikat yang disebut pihak kuasa hukum berkaitan dengan lahan warga tersebut antara lain:
1. SHM atas nama Sukirman Nomor 01181,
2. SHM atas nama Zainuddin Nomor 01169,
3. SHM Nomor 01779,
4. SHM Nomor 01780,
5. SHM Nomor 01749,
6. SHM Nomor 01786; dan
7. SHM Nomor 01787.
Ideramsyah menegaskan, pihaknya tidak ingin persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka di tengah masyarakat.
Warga meminta aparat penegak hukum menelusuri seluruh rangkaian peristiwa, mulai dari asal-usul tanah, status hak atas tanah, proses penerbitan dan penggunaan dokumen, pihak yang melakukan transaksi, hingga pihak yang saat ini menguasai atau melakukan aktivitas di atas objek tanah tersebut.

Penelusuran secara menyeluruh dinilai penting untuk memastikan apakah persoalan tersebut murni sengketa perdata mengenai kepemilikan tanah atau terdapat dugaan tindak pidana lain yang perlu diproses oleh aparat penegak hukum.

Warga Tunggu Kepastian Hukum
Poktan Maluang Jaya menegaskan bahwa warga tidak menginginkan persoalan tersebut berkembang menjadi konflik terbuka. Mereka memilih menempuh jalur hukum dengan menyerahkan penanganannya kepada kepolisian.

Warga berharap Polres Berau dapat segera memberikan kepastian mengenai perkembangan pengaduan yang telah disampaikan sejak 26 Agustus 2026.

Mereka juga meminta apabila ditemukan bukti adanya pelanggaran hukum, seluruh pihak yang bertanggung jawab diproses sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Sebaliknya, apabila terdapat pihak lain yang memiliki dasar kepemilikan atau penguasaan yang sah, warga juga meminta agar hal tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi dan mekanisme hukum yang berlaku.

Dengan demikian, persoalan tidak berhenti pada saling klaim di lapangan, tetapi dapat memperoleh kepastian berdasarkan bukti dan hukum.

Hingga berita ini diterbitkan, keterangan dari pihak-pihak yang disebut dalam pengaduan warga, termasuk pihak yang diduga melakukan aktivitas di atas lahan, masih diperlukan untuk mendapatkan keberimbangan dalam pemberitaan.(**)
Reporter : Marihot Moses

Tanggapi Berita Ini