Faktual.net — Jakarta, Kamis 27 Agustus 2026 — Rapat Paripurna DPR RI telah menetapkan secara sah dan mengikat batas waktu pengesahan Rancangan Undang-Undang Perampasan Aset paling lambat pada tanggal 15 Desember 2026. Keputusan ini dikukuhkan dengan persetujuan seluruh anggota dewan serta ketukan palu ketua rapat, namun Aliansi Masyarakat Pati Bersatu (AMPB) menegaskan: kesepakatan ini harus tertulis secara jelas dan dipegang teguh sebagai bukti janji yang disampaikan di hadapan rakyat.
Penetapan tenggat waktu ini disampaikan langsung dalam forum dan disaksikan perwakilan AMPB, saat Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menjelaskan seluruh tahapan panjang pembahasan yang telah dilewati sejak September 2025 — mulai dari penyusunan naskah akademik, penyerapan aspirasi puluhan narasumber, kunjungan kerja ke berbagai daerah, hingga pembahasan mendalam bersama pemerintah. Semua tahapan itu kini berujung pada satu kepastian waktu yang disepakati bersama.
Merespons hal tersebut, aktivis AMPB Supriyono alias Botok menyampaikan secara terbuka permintaan agar kesepakatan ini dituangkan secara rinci dalam berita acara, sehingga di kemudian hari tidak ada lagi alasan atau penundaan yang beragam.
“Kita minta berita acara kesepakatan itu jelas tertulis tanggalnya. Jika sampai tanggal 15 Desember nanti tidak terealisasi, lalu muncul beragam alasan lagi, kami minta konsekuensi tanggung jawab Bapak-Bapak sekalian. Contohnya, Pak Dasco, Pak Saan Mustopa, dan Pak Cucun, semuanya siap mengundurkan diri jika kesepakatan ini tidak ditepati,” tegas Botok di hadapan pimpinan DPR RI.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang memimpin rapat kemudian menegaskan keputusan tersebut di hadapan seluruh anggota dewan: “Paling lambat tanggal 15 Desember 2026 — apakah disetujui?” Seruan itu disambut jawaban serentak “SETUJU!”, lalu dikukuhkan dengan tiga kali ketukan palu. Meski demikian, AMPB tetap bersikap waspada dan menyatakan siap kembali menggelar aksi besar-besaran pada tanggal yang sama jika janji yang telah disepakati bersama ini akhirnya dibiarkan sekadar ucapan.
Habiburokhman menegaskan bahwa tanggal tersebut bukan lagi sekadar rencana atau harapan, melainkan keputusan yang telah matang dan pasti dilaksanakan.
“Ini bukan lagi sekadar target, melainkan sudah pasti: RUU Perampasan Aset paling lambat disahkan dalam Rapat Paripurna bulan Desember 2026,” ujarnya dengan tegas.
Seluruh proses pembahasan telah berjalan secara bertahap dan menyeluruh, tidak terburu-buru namun juga tidak boleh tertunda lagi. Semua persiapan telah dilakukan, tinggal menuju pengambilan keputusan akhir yang telah lama ditunggu-tunggu rakyat demi pemulihan kerugian negara.
Kini keputusan itu bukan lagi urusan internal anggota dewan semata, melainkan menjadi milik seluruh rakyat Indonesia yang telah menunggu sejak lama. Tanggal 15 Desember 2026 menjadi batas waktu yang telah disepakati — bukti nyata bahwa lembaga perwakilan rakyat mampu menepati janji, atau justru mengabaikan harapan jutaan orang yang menuntut keadilan atas kerugian akibat korupsi.
Seluruh elemen masyarakat akan terus mengawasi setiap langkahnya, karena keadilan bagi negara dan rakyat tidak boleh ditawar-tawar lagi dengan penundaan tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan.
Reporter: N. Gun














