Faktual.Net, Batang, Jateng – Pengelolaan permodalan Badan Usaha Milik Desa (BUMDes Maju Berkembang) Toso, Kecamatan Bandar, Kabupaten Batang, kembali menjadi sorotan. Pasalnya, penyertaan modal dari Dana Desa tahun anggaran 2019 yang diperuntukkan untuk pengadaan hewan ternak kambing dengan nilai kurang lebih Rp120 juta, diduga tidak berjalan sebagaimana tujuan awal program.
Informasi yang dihimpun, program penggemukan atau pengelolaan ternak kambing tersebut kini telah berhenti. Bahkan, keberadaan aset ternak yang sebelumnya menjadi bagian dari usaha BUMDes tersebut disebut telah dijual Kepala Desa.
Saat dikonfirmasi di Balai Desa Toso, Abdul haris Kepala Desa Toso membenarkan bahwa kambing hasil permodalan BUMDes tersebut telah dijual dan uangnya dipakai Kepala Desa. Menurutnya, hasil penjualan kambing digunakan untuk pembayaran pemerataan tanah yang di pakai untuk Gedung KDMP.
“Kambing tersebut saya jual 10.500.000 karna darurat, dari pada kambingnya pada mati dan ketua BUMDESnya juga kabur ke Sulawesi. Uang hasil penjualan saya pinjam, untuk biaya pemerataan tanah gedung Koperasi Desa Merah Putih Desa Toso, itu pun masih kurang,” ujarnya.
Namun, langkah penggunaan dana hasil penjualan aset usaha BUMDes tersebut menuai pertanyaan publik. Pasalnya, dana penyertaan modal BUMDes pada prinsipnya diperuntukkan untuk pengembangan usaha desa dan harus dikelola sesuai aturan serta mekanisme pertanggungjawaban yang berlaku.
Sejumlah pihak mempertanyakan apakah perubahan peruntukan dana dari hasil penjualan aset BUMDes tersebut telah melalui mekanisme musyawarah desa, persetujuan pengelola BUMDes, serta pencatatan administrasi keuangan yang sesuai.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan lebih lanjut terkait laporan pertanggungjawaban BUMDes Toso, termasuk nilai penjualan kambing, jumlah aset yang terjual, serta dasar hukum penggunaan dana tersebut untuk kegiatan pemerataan tanah Kopdes Merah Putih.
Masyarakat berharap pemerintah desa maupun pengelola BUMDes dapat memberikan keterbukaan informasi agar tidak menimbulkan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dana desa dan aset usaha milik desa.
Tim/Red














