Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan – Upaya hukum kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Gowa dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan Dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf Kabupaten Gowa akhirnya membuahkan hasil.
Mahkamah Agung (MA) mengabulkan kasasi JPU dan membatalkan putusan Pengadilan Tipikor Makassar yang sebelumnya, pada 23 April 2026, menyatakan kedua terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum (onslag van alle rechtsvervolging).
Dalam putusan kasasi, dr. H. Salahuddin, M.Kes. Bin Hasan Basri dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 2 tahun penjara, denda Rp50 juta subsidair 2 bulan kurungan, serta uang pengganti Rp954.564.432,50 subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.
Sementara dr. Ummu Salamah, M.A.R.S. Binti Usman dijatuhi hukuman 3 tahun penjara, denda Rp100 juta, serta uang pengganti Rp1.289.865.820,05 subsidair 2 tahun penjara.
Perkara tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengelolaan Dana JKN dan jasa pelayanan RSUD Syekh Yusuf dengan dugaan kerugian keuangan negara sekitar Rp3,377 miliar.
Kepala Kejaksaan Negeri Gowa, Bambang Dwi Murcolono, S.H., M.H., melalui Kasi Intelijen Andi Ardiaman, S.H., M.H., menyatakan pihaknya menghargai putusan MA.
“Keberhasilan ini merupakan hasil dari proses hukum yang dilakukan secara profesional dan sungguh-sungguh oleh JPU, serta tidak terlepas dari kolaborasi dan dukungan berbagai pihak, termasuk masyarakat,” ujar Andi Ardiaman, Kamis (20/8/2026).
Meski putusan kasasi telah terlihat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), Kejari Gowa menyatakan masih menunggu petikan putusan resmi dari pengadilan sebelum melaksanakan langkah eksekusi.
“Setelah petikan kami terima, tentunya akan segera kami tindak lanjuti sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Putusan MA ini menjadi babak baru perkara Dana JKN RSUD Syekh Yusuf sekaligus membalik putusan tingkat pertama yang sebelumnya membebaskan kedua terdakwa dari tuntutan hukum.
Reporter: Saenal Abidin














