Example floating
Example floating
BeritaDaerahPemerintahan

Hak Angket DPRD Gowa Tidak Bermuatan Politik, Berangkat dari Dugaan Pelanggaran Moral, Etika, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi Akibat Basri Kajang.

×

Hak Angket DPRD Gowa Tidak Bermuatan Politik, Berangkat dari Dugaan Pelanggaran Moral, Etika, Penyalahgunaan Wewenang, Korupsi Akibat Basri Kajang.

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

faktual.net,Gowa,Sulsel – Ketua DPP LSM Gempa Indonesia, Amiruddin SH Karaeng Tinggi selaku kontrol sosial membantah keras pernyataan Sekretaris DPW PAN Sulawesi Selatan, Jabal Nur, yang menilai Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa telah melampaui fungsi pengawasan dan mengaitkan dengan kepentingan politik, sebagaimana diberitakan oleh Tabloid Tempo adalah ngawur dan menyesatkan.

Menurut Amiruddin, pernyataan tersebut tidak berdasar dan tidak sesuai dengan substansi pelaksanaan Hak Angket DPRD Kabupaten Gowa. Selasa (21/7/2026)

Pasang Iklanmu
Example 468x60
Pasang Iklanmu

Ia menegaskan bahwa proses hak angket lahir dari fungsi konstitusional DPRD sebagai lembaga pengawas terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah, bukan kepentingan politik atau adanya pihak yang ingin mempercepat pergantian kepala daerah.

“Sekertaris DPW PAN Sulawesi Selatan Ngawur kalau mengatakan hak angket ini didorong oleh kepentingan politik atau ada pihak yang ingin cepat menjadi bupati.

Pernyataan seperti itu justru menyesatkan opini publik,” tegas Amiruddin.

Amiruddin menjelaskan bahwa hak angket DPRD Kabupaten Gowa bermula dari adanya sejumlah permohonan rapat dengar pendapat yang berkaitan dengan dugaan isu perselingkuhan, Bupati Gowa dan Basri Kajang, alias Mun.Basrj, alias Ombas alias BK, dugaan penyalahgunaan wewenang dan jabatan, penghentian beasiswa S3 secara sepihak, serta dugaan korupsi dalam pengadaan baju seragam sekolah Tahun Anggaran 2025 senilai sekitar Rp 16 miliar yang melibatkan Basri Kajang, dimana Basri Kajang adalah racun membuat tidak berdaya pemerintah Kabupaten Gowa.

Menurut Amiruddin, seluruh persoalan tersebut menjadi bagian dari fungsi pengawasan DPRD sehingga tidak tepat apabila diklaim sebagai manuver politik.

Amiruddin juga menilai pernyataan Jabal Nur berpotensi mencederai nama baik Partai Amanat Nasional (PAN) Sulawesi Selatan karena dinilai tidak memahami akar persoalan yang berkembang di tengah masyarakat Kabupaten Gowa dan nilai partai PAN menyepelekan adat budaya Siri’ orang Bugis Makassar khususnya Kabupaten Gowa.

Baca Juga :  Andi Sumangerukka Dianugerahi Gelar Adat Muna Sangia Mondono Wite Bhalano Pada Silaturahmi Akbar KKMM Sultra

Lebih lanjut, Amiruddin mengingatkan kepada sekertaris DPW PAN Sulawesi Selatan bahwa masyarakat Gowa masih sangat menjunjung tinggi nilai budaya Siri’, yang merupakan falsafah hidup masyarakat Bugis-Makassar (Gowa).

Dalam pandangannya, isu yang menyangkut dugaan pelanggaran moral memiliki dampak sosial yang jauh lebih besar dibanding sekadar persoalan politik.

“Kalau penyalahgunaan wewenang, penyalahgunaan jabatan, atau bahkan dugaan korupsi, itu memang persoalan hukum yang banyak terjadi dan harus diproses sesuai ketentuan. Namun ketika muncul isu yang dianggap mencederai nilai moral, dan kehormatan, masyarakat Gowa bereaksi dan bertindak karena menyangkut marwah daerah dan nilai budaya Siri’ yang telah diwariskan oleh para leluhur,” ujarnya.

Ia menambahkan bahwa kegaduhan yang terjadi di Kabupaten Gowa, menurut pandangannya, bukan dipicu oleh persaingan politik, melainkan karena berkembangnya dugaan isu yang dinilai menyangkut moral, etika, serta kehormatan seorang Bupati (pejabat publik).

Amiruddin menegaskan kembali bahwa pernyataan yang menyebut DPRD Kabupaten Gowa telah melampaui fungsi pengawasan merupakan pendapat yang tidak sejalan dengan mekanisme pengawasan yang diatur dalam peraturan perundang-undangan , namun itu pendapat yang ngawur (cari panggung).

Menurutnya, DPRD memiliki hak untuk menggunakan hak interpelasi,hak angket dan hanya menyatakan pendapat apabila terdapat persoalan yang dipandang penting dan menjadi perhatian publik.

Amiruddin meminta seluruh pihak agar tidak menggiring persoalan ini menjadi narasi politik, melainkan menghormati proses yang sedang berjalan serta mengedepankan asas praduga tak bersalah dan mekanisme hukum yang berlaku terhadap setiap dugaan yang muncul di ruang publik tutupnya.

Mgi / Redaksi.

Tanggapi Berita Ini