Scroll untuk baca artikel
Example floating
Example floating
Opini

Sjafruddin  Prawiranegara, Sahkah Presiden Ke-2 RI? Sebuah Analisis Hukum Tata Negara, Politik Konstitusional dan Pendapat Para Pakar Terkemuka

×

Sjafruddin  Prawiranegara, Sahkah Presiden Ke-2 RI? Sebuah Analisis Hukum Tata Negara, Politik Konstitusional dan Pendapat Para Pakar Terkemuka

Sebarkan artikel ini

Oleh: Johan Sopaheluwakan, S.Pd., C.EJ., C.BJ., CLA‑D., CPC.

Faktual.net – JAKARTA TIMUR, DKI JAKARTA – Rabu, 19 Agustus 2026 – Salah satu catatan sejarah yang paling sering “disederhanakan”, dibatasi maknanya, atau bahkan sengaja disembunyikan urutannya: pada 19 Desember 1948, Agresi Militer Belanda II meletus, Ibu Kota Yogyakarta jatuh ke tangan musuh,Presiden Soekarno, Wakil Presiden Mohammad Hatta beserta pejabat‑pejabat utama negara ditangkap lalu diasingkan ke Pulau Bangka.

Pasang Iklanmu
Pasang Iklanmu

Republik Indonesia seolah‑olah “kehilangan kepala negara”, terancam putus rantai kedaulatannya. Di tengah situasi paling kritis, gelap, dan berbahaya itulah, Sjafruddin Prawiranegara, yang saat itu menjabat Menteri Kemakmuran, mendirikan Pemerintah Darurat Republik Indonesia (PDRI) di Bukittinggi, Sumatera Barat, dan menjalankan kekuasaan tertinggi negara mulai 22 Desember 1948 hingga 13 Juli 1949.

Pertanyaan besar yang terus diperdebatkan, belum selesai dijawab secara tegas dalam catatan resmi maupun buku pelajaran kita: Apakah beliau sekadar “Ketua Pemerintah Darurat”, atau memang sah, berhak, dan sepatutnya diakui sepenuhnya sebagai Presiden Republik Indonesia yang kedua?

Ini bukan sekadar soal urutan nama atau gelar kehormatan — melainkan soal prinsip kelangsungan kedaulatan negara, kejujuran sejarah, dan pemahaman benar tentang sistem ketatanegaraan yang menjadi fondasi hidup bangsa Indonesia.

DASAR FAKTA dan MANDAT KEKUASAAN YANG SAH

Sebelum ditangkap dan dibawa pergi, Presiden Soekarno telah memberikan mandat wewenang, baik lisan maupun tertulis: apabila beliau dan para pemimpin negara berhalangan tetap, tertawan, atau tidak dapat menjalankan tugas kenegaraan, maka Sjafruddin berhak sekaligus wajib membentuk pemerintahan yang sah untuk meneruskan perjuangan serta menjaga keberlangsungan Republik Indonesia agar tidak pernah terputus.

Sumber Gambar: Wikipedia

Artinya sangat jelas: tidak ada perebutan kekuasaan, tidak ada pemerintahan tandingan, dan tidak pula mendirikan negara baru. PDRI adalah Republik Indonesia itu sendiri, yang tetap hidup, berdaulat, dan berjalan meski dalam keadaan darurat paling berat. Sjafruddin memegang kekuasaan penuh Kepala Negara sekaligus Kepala Pemerintahan, menjalankan tugas‑tugas Presiden sepenuhnya, dan dengan sangat tertib, rendah hati, serta penuh kesetiaan menyerahkan kembali seluruh kekuasaan kepada Presiden Soekarno begitu keadaan memungkinkan,  teladan kepemimpinan dan kesetiaan tertinggi terhadap konstitusi yang sungguh luar biasa.

KAJIAN HUKUM TATA NEGARA dan PENDAPAT PARA PAKAR

Prinsip Utama: 
Negara Tidak Boleh Mati, Kekuasaan Tidak Boleh Terputus

Dalam ilmu hukum tata negara yang diakui secara universal dan tegas berlaku prinsip mutlak: Prinsip Kelangsungan Negara. Ketika pejabat yang sah berhalangan mutlak, tertawan, ibu kota jatuh, atau tidak dapat menjalankan tugasnya, maka lembaga atau pejabat yang tersisa berhak bahkan wajib mengambil alih kekuasaan demi menjaga agar kedaulatan rakyat dan keberadaan negara tidak terputus sedikit pun.

Hal ini sah, konstitusional, dan justru merupakan kewajiban tertinggi demi keselamatan negara itu sendiri — bahkan sebelum diatur secara rinci dalam pasal‑pasal undang‑undang.

Pendapat Para Pakar Hukum Tata Negara Terkemuka

Prof. Dr. Jimly Asshiddiqie — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi & Pakar Hukum Tata Negara Terkemuka:

“Secara fungsi, wewenang, maupun kedudukan, Sjafruddin Prawiranegara itu adalah kepala negara sekaligus kepala pemerintahan Republik Indonesia. Dalam sistem kita, kepala negara sekaligus kepala pemerintahan itu adalah Presiden. Jadi beliau sungguh‑sungguh menjalankan jabatan Presiden RI. Tanpa PDRI, mata rantai keberlangsungan Republik Indonesia bisa terputus — dan itulah yang sama sekali tidak boleh terjadi.”

Prof. Dr. Saldi Isra — Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Andalas:

“PDRI bukan entitas lain, bukan negara baru, bukan pula pemerintahan pengganti sementara yang kedudukannya lebih rendah. PDRI adalah Republik Indonesia yang tetap berjalan dalam kondisi darurat. Sjafruddin menjalankan kekuasaan Presiden sepenuhnya, atas dasar mandat yang sah, dan menyerahkannya kembali secara tertib dan damai. Secara hukum tata negara beliau berhak dan pantas diakui sebagai Presiden RI kedua, bukan sekadar ‘Ketua Pemerintah Darurat’.”

Dr. Feri Amsari — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Andalas:

“Kekuasaan negara itu berlanjut terus‑menerus tanpa putus. Ketika Presiden tertawan dan tidak dapat menjalankan tugasnya, maka mekanisme penggantian berlaku — baik yang diatur undang‑undang maupun prinsip penyelamatan negara yang mutlak berlaku. Sjafruddin Prawiranegara sah menjadi Presiden RI ke‑2 karena yang dipimpinnya tetaplah Republik Indonesia yang persis sama, bukan negara lain atau pemerintahan terpisah.”

Kajian Politik dan Makna Sejarah yang Sangat Dalam

Baca Juga :  KETIMPANGAN DAERAH, KEADILAN HUKUM, DAN MAKNA KEMERDEKAAN

Secara politik dan ketatanegaraan, pengakuan ini mengandung makna yang luar biasa besar:

Membuktikan Republik Indonesia tidak bergantung pada satu orang atau satu tempat saja — meski Soekarno ditawan dan Yogya jatuh, Republik tetap berdiri, berdaulat, dan memimpin rakyatnya.

Menegaskan kekuasaan itu lembaga negara, bukan milik pribadi seseorang — berlanjut terus meski pemimpin berganti atau berhalangan.

Menunjukkan kedewasaan bernegara bangsa Indonesia sejak masa paling awal dan paling sulit.

Mewujudkan semangat “Nation Building” yang diserukan Bung Karno: membangun persatuan yang kokoh dan berkelanjutan tanpa pernah terputus sedikit pun

MASALAH YANG TERJADI: SEJARAH YANG BELUM LURUS DAN DIPOTONG‑POTONG

Sampai hari ini masih banyak buku pelajaran, urutan resmi, dokumen negara, maupun catatan yang hanya menuliskan urutan Presiden: 1. Ir. Soekarno — lalu langsung melompat ke 2. Soeharto. Sjafruddin Prawiranegara seringkali “disembunyikan”, disingkirkan, atau sekadar disebut “Ketua Pemerintah Darurat” seolah kedudukannya berbeda tingkatan, berbeda sifat, atau bahkan seolah‑olah bukan bagian dari urutan sah penyelenggara negara.

Ini adalah ketidakjujuran sejarah yang perlu diluruskan dengan tegas, terbuka, dan segera. Mengapa beliau dihilangkan? Mengapa urutan Presiden RI diputus‑putus? Apakah karena beliau hanya menjabat sekitar 7 bulan? Padahal masa jabatan yang singkat tidak pernah dan tidak boleh menjadi syarat sah atau tidaknya kedudukan seseorang sebagai Presiden Republik Indonesia.

PENEGASAN dan PANDANGAN OLEH JOHAN SOPAHELUWAKAN

“Kita harus berani berkata lurus, jujur, dan tegas kepada seluruh anak bangsa: Ya, Sjafruddin Prawiranegara adalah Presiden Republik Indonesia yang kedua, sah, konstitusional, dan berhak diakui sepenuhnya. Bukan sekadar gelar, bukan sekadar sebutan tambahan, melainkan fakta hukum, sejarah, dan ketatanegaraan yang nyata dan tak terbantahkan. Beliau menjabat karena negara harus tetap hidup, beliau menyerahkan kembali kekuasaan dengan penuh kesetiaan ketika keadaan sudah membaik, inilah teladan demokrasi yang luar biasa. Jika kita terus menghilangkan beliau dari urutan Presiden, berarti kita sedang memotong‑motong sejarah dan merusak pemahaman benar tentang bagaimana negara kita ini bertahan dan tumbuh sejak awal kemerdekaan.”

SERUAN dan SARAN KONSTRUKTIF KEPADA SEMUA PIHAK

Kepada Para Pakar Hukum Tata Negara:

Luruskan dengan tegas, tuliskan, ajarkan, dan tegaskan kepada publik: PDRI adalah sah dan tak terpisahkan bagian dari kelanjutan Republik Indonesia, Sjafruddin sah dan berhak diakui sebagai Presiden RI ke‑2. Jangan biarkan keraguan terus tumbuh di tengah masyarakat karena ketidakjelasan yang berlarut‑larut.

Kepada Pemerintah Republik Indonesia dan Lembaga Terkait:

Lengkapi urutan Presiden Republik Indonesia secara resmi, akui, catat, dan tetapkan Sjafruddin Prawiranegara sebagai Presiden RI yang kedua secara resmi. Perbaiki buku‑buku sejarah, dokumen negara, papan informasi di gedung‑gedung pemerintahan, serta segala catatan resmi negara agar lengkap, jujur, dan benar adanya.

Kepada Akademisi, Pemerhati Sejarah dan Pendidik:

Tuliskan, dan ajarkan fakta ini kepada anak bangsa dengan jujur, lengkap, dan mendalam. Jangan biarkan generasi muda tumbuh tanpa mengenal siapa yang pernah menyelamatkan Republik ini saat negara berada di ambang kehancuran dan kehilangan pemimpinnya.

Kepada Seluruh Masyarakat:

Kita harus bangga bahwa negara kita memiliki pemimpin yang bukan cuma berani berjuang di medan perang, tetapi juga mampu menjaga kelangsungan negara dengan penuh kesetiaan pada konstitusi, lalu menyerahkan kekuasaan kembali dengan sangat tertib dan rendah hati. Sjafruddin Prawiranegara adalah teladan sejati: pemimpin yang berkuasa demi negara dan rakyat, bukan demi kekuasaan itu sendiri.

“Sejarah yang benar adalah fondasi persatuan yang kokoh. Jangan biarkan ketidaklurusan sejarah terus merusak pemahaman kita tentang Indonesia yang sebenarnya.”

Penulis adalah Jurnalis dan Ketua LBH No Viral No Justice DPD DKI Jakarta

Mahasiswa Ilmu Hukum pada Fakultas Hukum Ilmu Sosial dan Ilmu Politik UT UPBJJ Jakarta

Mahasiswa Magister PAK STTI Philadelphia, Banten

Tanggapi Berita Ini