Example floating
Example floating
Hukum

JKN RSUD Syekh Yusuf Geger! INAKOR: Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

×

JKN RSUD Syekh Yusuf Geger! INAKOR: Jangan Berhenti di Tiga Tersangka

Sebarkan artikel ini

Faktual.net, Gowa, Sulawesi Selatan Pasca keluarnya Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) Nomor 9100 K/PID.SUS/2026 tertanggal 5 Agustus 2026, perkara korupsi pengelolaan dana Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) RSUD Syekh Yusuf Gowa kembali menjadi sorotan publik.

Dalam putusan kasasi tersebut, MA mengabulkan permohonan kasasi Jaksa Penuntut Umum, membatalkan putusan sebelumnya, dan menyatakan mantan Direktur RSUD Syekh Yusuf, dr. Salahuddin, terbukti melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan Pasal 3 UU Tipikor. Ia dijatuhi pidana 2 tahun penjara, denda Rp50 juta, serta kewajiban membayar uang pengganti sebesar Rp954.564.432,50, dengan ketentuan subsidair 1 tahun 6 bulan penjara.

Putusan tersebut dinilai menjadi pintu masuk penting bagi aparat penegak hukum untuk tidak berhenti pada satu orang terpidana, tetapi kembali menelusuri seluruh rangkaian pengelolaan dan aliran dana JKN RSUD Syekh Yusuf.

Ketua LSM INAKOR Gowa, Asywar, S.T., S.H., mendesak Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Gowa agar segera mengambil langkah konkret setelah adanya putusan kasasi tersebut.

“Jangan hanya fokus pada tiga tersangka atau satu orang yang akhirnya diputus bersalah. Kejari Gowa harus membuka kembali seluruh fakta yang muncul dalam persidangan dan menelusuri siapa saja yang terlibat dalam pengelolaan maupun aliran dana tersebut,” tegas Asywar.

Menurutnya, perkara JKN RSUD Syekh Yusuf tidak boleh dianggap selesai hanya karena proses persidangan terhadap para terdakwa telah berlangsung. Justru, putusan kasasi yang menyatakan adanya tindak pidana korupsi harus menjadi momentum untuk menguji kembali apakah seluruh pihak yang mempunyai peran dalam rangkaian perkara telah dimintai pertanggungjawaban hukum.

Sorotan Aliran Rp150 Juta dan Rp50 Juta

Desakan tersebut juga berkaitan dengan sejumlah fakta dan informasi mengenai aliran dana yang sebelumnya telah menjadi pemberitaan Faktual.net.

Salah satunya adalah dana Rp50 juta yang dalam pemberitaan sebelumnya dikaitkan dengan Dana JKN dan disebut pernah berada dalam penguasaan mantan Sekretaris Daerah Kabupaten Gowa, Kamsina. Dalam konfirmasi sebelumnya kepada Faktual.net, Kamsina membenarkan bahwa uang tersebut memang pernah berada dalam penguasaannya dan menyatakan siap mengembalikannya apabila dibutuhkan.

Faktual.net juga sebelumnya memberitakan adanya desakan agar fakta-fakta terkait aliran dana tersebut ditelusuri, termasuk pihak-pihak yang disebut dalam proses penanganan perkara.

Kini, LSM INAKOR kembali mempertanyakan informasi mengenai aliran dana Rp150 juta yang disebut-sebut berkaitan dengan biaya pengembalian serta Rp50 juta yang sebelumnya dikaitkan dengan mantan Sekda Gowa dan muncul dalam pemberitaan terkait perkara JKN.

Asywar meminta Kejari Gowa tidak mengabaikan informasi tersebut.

“Kalau memang ada aliran dana Rp150 juta dan Rp50 juta sebagaimana informasi yang berkembang dan pernah diberitakan, maka harus terang. Siapa yang memberikan, siapa yang menerima, untuk apa diberikan, dari sumber dana mana, serta apakah berkaitan dengan dana JKN. Semua itu harus diuji dengan alat bukti, bukan dibiarkan menjadi tanda tanya,” ujarnya.

Jangan Hanya Periksa Tersangka, Telusuri Semua Pejabat yang Pernah Mengeluarkan SK

INAKOR juga meminta Kejari Gowa menelusuri seluruh pejabat yang pernah menduduki posisi strategis di RSUD Syekh Yusuf selama periode pengelolaan dana JKN yang dipersoalkan.

Termasuk, kata Asywar, para direktur yang pernah menjabat dan pihak yang memiliki kewenangan menerbitkan maupun menetapkan kebijakan atau Surat Keputusan (SK) terkait pengelolaan dana JKN.

Baca Juga :  Lapas Kelas IIA Cibinong Gelar Layanan Hukum Gratis

Menurutnya, jika terdapat keputusan administratif yang menjadi dasar penggunaan dana, maka pihak yang mempunyai kewenangan dalam proses tersebut harus diperiksa untuk mengetahui apakah keputusan tersebut sesuai aturan atau justru menjadi bagian dari rangkaian penyimpangan.

“Jangan sampai orang yang hanya berada di ujung proses yang diperiksa, sementara siapa yang membuat kebijakan, mengeluarkan SK, mengatur mekanisme dan mengetahui aliran dana justru tidak disentuh. Kami meminta Kejari Gowa bekerja berdasarkan fakta dan alat bukti secara menyeluruh,” kata Asywar.

Kejari Gowa Diminta Jangan Tutup Mata

Faktual.net sebelumnya juga telah memberitakan bahwa perkara JKN RSUD Syekh Yusuf pernah menjadi sorotan karena proses penyelidikannya berlangsung cukup lama. Kejari Gowa diketahui pernah melakukan penggeledahan di RSUD Syekh Yusuf pada September 2023 dan menyita sejumlah dokumen serta perangkat elektronik untuk kepentingan penyidikan.

Pada 2025, Kejari Gowa kemudian menetapkan tiga tersangka dalam perkara dugaan penyalahgunaan dana JKN dengan nilai kerugian negara yang disebut sekitar Rp3,3 miliar.

Setelah sempat terjadi putusan berbeda di tingkat Pengadilan Tipikor Makassar, perkara tersebut akhirnya memasuki babak baru setelah kasasi JPU dikabulkan MA dan salah satu terdakwa dinyatakan terbukti melakukan korupsi.

Karena itu, INAKOR menilai momentum tersebut harus dimanfaatkan Kejari Gowa untuk melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstruksi perkara.

“Kami meminta Kajari Gowa jangan hanya menjadi eksekutor atas putusan kasasi. Kajari juga harus memastikan apakah masih ada fakta hukum dan aliran dana yang belum tersentuh. Kalau memang ditemukan bukti baru, jangan ragu mengembangkan perkara,” tegas Asywar.

Ia juga meminta agar pemeriksaan dilakukan secara profesional dan tidak tebang pilih.

“Kalau ada pihak yang tidak terlibat, silakan dibuktikan tidak terlibat. Tetapi kalau ada pihak yang menikmati, menerima, mengatur atau turut menentukan penggunaan dana berdasarkan alat bukti yang sah, maka harus diproses sesuai hukum,” lanjutnya.

Publik Menunggu Keberanian Kejari Gowa

Dengan adanya putusan kasasi yang menyatakan tindak pidana korupsi terbukti, publik kini menunggu apakah Kejari Gowa akan berhenti pada putusan terhadap terdakwa yang sudah diputus atau menjadikan putusan tersebut sebagai pintu masuk untuk mengurai seluruh persoalan pengelolaan dana JKN RSUD Syekh Yusuf.

INAKOR menegaskan akan terus mengawal perkara tersebut dan meminta Kejari Gowa memberikan penjelasan kepada publik mengenai tindak lanjut terhadap fakta-fakta lain yang telah muncul selama proses penyidikan maupun persidangan.

“Ini bukan sekadar soal satu orang. Ini soal uang yang seharusnya digunakan untuk pelayanan kesehatan masyarakat. Kalau ada aliran dana yang belum jelas, bongkar. Kalau ada pihak yang belum diperiksa, periksa. Kalau ada bukti baru, kembangkan. Jangan sampai putusan kasasi sudah terang, tetapi aliran dananya masih gelap,” pungkas Asywar.

Sebagai catatan, tudingan atau dugaan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memerlukan pembuktian oleh aparat penegak hukum. Faktual.net membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada seluruh pihak yang disebut dalam pemberitaan sesuai Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.

Reporter : Saenal Abidin D’Rate

Tanggapi Berita Ini